Bank Indonesia sudah dua kali secara beruntun menaikkan suku bunga acuannya sebesar 50 bps. Kini, nilainya sudah menyentuh angka 4,75% per bulan Oktober ini.
Bunga acuan BI atau BI 7 day reverse repo rate digunakan sebagai acuan untuk penetapan bunga simpanan dan bunga kredit, termasuk bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Karena itulah, kenaikannya ini akan diikuti oleh kenaikan bunga bank-bank lainnya di Indonesia.
Para ekonom sempat menyebut, kenaikan ini berpotensi mengerek suku bunga KPR naik 1-2% dalam 9 bulan ke depan, hingga bunganya bisa menyentuh 12%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, efek kenaikan bunga acuan BI pun tidak akan langsung terlihat. Penyesuaian kredit bunga oleh para bank membutuhkan waktu 2-3 bulan. Dengan demikian, saat ini perubahannya belum terlihat.
Berikut daftar suku bunga dasar kredit konsumsi KPR di beberapa bank di Indonesia, dilansir dari laman resmi tiap-tiap bank.
* PT Bank Central Asia Tbk (BCA): 7,2%
* PT Bank Mandiri Tbk: 7,25%
* PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI): 7,25%
* PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI): 7,25%
* PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN): 7,25%
* PT Bank CIMB Niaga Tbk: 7,25%
Perlu diketahui, suku bunga dasar kredit (SBDK) adalah bunga dasar yang digunakan untuk penetapan suku bunga kredit yang akan dikenakan oleh bank kepada nasabahnya. Jadi jangan heran dan bingung, jika bunga kredit yang sampai ke nasabah belum tentu sama alias berbeda dengan SBDK yang dicantumkan bank.
SBDK belum memperhitungkan komponen estimasi premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian bank terhadap risiko masing-masing debitur atau kelompok debitur.
(fdl/fdl)