Tiga Pilar
Perlindungan kepada konsumen jasa keuangan adalah dasar dan alasan yang membenarkan keberadaan (la raison detre) OJK. Artinya OJK lahir untuk menjadi pelindung dan sekaligus pembela konsumen.
Dalam perspektif teori, OJK dapat dipandang sebagai representasi atau wakil dari konsumen jasa keuangan. Latar belakangnya adalah tidak semua konsumen itu memiliki pengetahuan dan keahlian dalam menilai apakah lembaga keuangan dikelola dengan baik atau buruk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam bahasa Akademi OJK bertindak sebagai utusan untuk mengawasi (delegated monitor) agar perilaku lembaga keuangan sesuai dengan harapan konsumen terutama terhadap sustainability-nya. Ada tiga pilar dalam membangun system perlindungan konsumen jasa keuangan yang handal dan menjamin integritas industri keuangan.
Pilar pertama adalah edukasi dan literasi. Konsumen yang teredukasi baik akan dapat menentukan produk apa yang sesuai dengan kebutuhan. Mereka mampu membedakan perusahaan yang benar dan yang abal-abal.
Pemahaman yang bagus sebagai hasil dari edukasi dan literasi akan membuat nasabah terlindungi dari produk berbahaya yang ditawarkan. Artinya kalau ada pemasaran produk yang menipu langsung ditolak karena tidak masuk akal.
Konsumen yang memiliki pengetahuan (educated customers) dapat mencari informasi atau saran yang independen atas suatu produk yang ditawarkan. Bahkan ketika sudah merasa dirugikan, mereka dapat menyelesaikan konflik yang terjadi secara personal maupun melalui pembelaan dari OJK atau lembaga perlindungan konsumen.
OJK telah menggandeng berbagai lembaga untuk meningkatkan perlindungan baik dari sisi preventif maupun represif. Dalam rangka perlindungan terhadap praktek investasi bodong OJK aktif bekerja sama dengan Satgas Waspada Investasi (SWI).
Hasilnya banyak modus operasi investasi bodong ditemukan dan ditindak sehingga dapat dicegah sebelum merugikan konsumen. OJK juga mendorong agar jika terjadi sengketa terkait dengan produk jasa keuangan agar menggunakan fasilitasi Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) yang memiliki peran penting dalam perlindungan konsumen.
Sinergi ini sangat tepat untuk penyelesaian yang efisien. Makanya ke depan sinergi lebih gencar ketiga lembaga ini untuk peran preventif dalam bentuk edukasi dan literasi dan Langkah kuratif sangat diperlukan.
Pilar kedua dan ketiga ada di halaman selanjutnya.
Simak Video "Fenomena Kredit macet Pinjol, SWI: Ya Harus Bayar!"
[Gambas:Video 20detik]