Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan di Era Digital

Kolom

Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan di Era Digital

Abdul Mongid - detikFinance
Selasa, 25 Okt 2022 08:12 WIB
Infografis aturan bunga pinjol
Foto: Dok. Istimewa

Pilar kedua adalah perusahaan jasa keuangan. OJK telah mendorong industri keuangan sadar betapa pentingnya menjaga kepentingan konsumen.

Perusahaan sebagai provider jasa keuangan perlu melihat perlindungan konsumen terkait dengan hubungan bisnis jangka panjang yang saling menguntungkan. Seharusnya konsumen dapat memperoleh informasi yang akurat, tidak bias atas produk jasa keuangan.

Ini penting agar dalam mengambil keputusan berdasarkan kepada informasi yang akurat, bukan karena ditipu (deceived) oleh iklan ataupun janji dari para petugas front office. Ingat memperlakukan konsumen secara adil akan meningkatkan reputasi perusahaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menyikapi masih terjadinya praktek tidak sehat dalam pemasaran produk jasa keuangan maka komitmen perbaikan tata kelola (governance) perlu dilakukan. Ingat, tata kelola perusahaan yang berbasis transparansi, akuntabilitas, responsibiltas, independensi dan fairness bukan untuk pengelolaan internal perusahaan saja namun juga berlaku juga pada produk dan konsumen.

Sudah seharusnya seperangkat aturan terkait perlindungan konsumen juga dibuat dan diimplementasikan. Di sinilah pemahaman dan visi direksi menentukan dalam membangun tata Kelola layanan konsumen.

ADVERTISEMENT

Ingat, customer relationship yang tercipta baik membawa efek pemasaran yang indah. Sebaliknya kemarahan konsumen atas produk maupun keluhan atas dukungan layanan sampai perasaan dirugikan karena 'Jebakan Batman' akan menjadi kampanye negatif melalui berita buruk di media sosial.

Ini jelas merusak reputasi. Bukan hanya merusak reputasi individual perusahaan saja namun dalam jangka panjang juga merusak reputasi dan merugikan industri keuangan secara keseluruhan.

Pilar ketiga adalah OJK. Pengaturan, pengawasan, edukasi, sosialisi sampai penindakan merupakan wujud dari perlindungan baik kepada konsumen maupun industri. Konsumen dan industri harus menyadari bahwa tindakan yang dilakukan OJK bukan untuk menghambat perkembangan industri atau merugikan konsumen.

Namun tindakan itu semata mata untuk menjaga kepentingan semua pihak. OJK selalu menekankan bahwa industri keuangan harus selalu menjaga intergitas, ketaatan pada aturan dan menjaga relationship dengan nasabah untuk kepentingan jangka pajang.

Dengan makin maraknya digitaliasi layanan keuangan, perlindungan konsumen akan melebar kepada keamanan transaksi dan data nasabah. Isu terkait kemanan data makin penting saat ini.

Artinya kerjasama antara konsumen, perusahaan jasa keuangan dan OJK harus makin mesra untuk membangunan 'benteng pelindung' keamanan data di masing masing lembaga keuangan. Ini terutama terkait dengan pencegahan kebocoran data nasabah.

Upaya ini tidak bisa dibebankan kepada satu pihak saja. Semua pihak wajib memberi kontribusi maksimal agar digitaliasi layanan keuangan bukan saja memberi dampak efisiensi, kecepatan dan biaya tetapi juga keandalan dan integritas keamanan data nasabah yang terjamin.


Senior Economist Segara Institute
Gurubesar UHW Perbanas
Abdul Mongid



Simak Video "Fenomena Kredit macet Pinjol, SWI: Ya Harus Bayar!"
[Gambas:Video 20detik]

(ang/ang)

Hide Ads