LPS Gugat Pengurus Bank Bermasalah, Salah Satunya Rektor UGM

LPS Gugat Pengurus Bank Bermasalah, Salah Satunya Rektor UGM

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 03 Nov 2022 07:30 WIB
Infografis LPS
Ilustrasi LPS (Foto: Infografis detikcom)
Jakarta -

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menempuh tindakan hukum yaitu mengajukan gugatan kepada mantan pengurus atau pemegang saham yang menyebabkan bank gagal dan dicabut izin usahanya.

Langkah ini ditempuh untuk memperoleh pengembalian atau recovery aset bank gagal akibat fraud. Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar mengungkapkan, upaya pengajuan gugatan ini dilakukan karena adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan mantan pengurus atau pemegang saham bank gagal.

"Sehingga mengakibatkan kerugian bagi LPS akibat tidak optimalnya biaya penjaminan simpanan yang telah dibayarkan oleh LPS," kata dia dalam siaran pers, Rabu (2/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada beberapa bank gagal yang digugat oleh LPS yaitu perkara BPR Tripanca Setiadana, BPR Citraloka Danamandiri, BPR Tripilar Arthajaya, BPR Kudamas Sentosa, BPRS Al-Hidayah dan BPR Efita.

Sebelumnya, pada tahun 2022 dengan dibantu oleh tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, telah melaksanakan tindakan hukum tegas dengan mempailitkan mantan pengurus BPR Citraloka Dana Mandiri (BPR CDM).

ADVERTISEMENT

Tak cuma itu LPS juga mengajukan permohonan eksekusi kepada beberapa mantan pengurus dan pemegang saham PT BPR Tripilar Arthajaya (BPR Tripilar Yogyakarta). Diantaranya Bambang Wahyudi, Djungtjik Arsan dan Ova Emilia. Ketiganya adalah mantan direktur, komisaris dan pemegang saham pengendali BPR Tripilar. Lalu Abdul Nasir alias Jang Keun Won selaku pihak terkait.

Bersambung ke halaman selanjutnya.

Simak juga Video: Respons Rektor soal Puluhan Website UGM Dibobol Hacker

[Gambas:Video 20detik]




Ova Emilia adalah Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) masa bakti 2022-2027. Dia dilantik pada 27 Mei 2022. LPS menyebutkan para tergugat terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian bagi LPS dan untuk itu Para Tergugat dihukum untuk membayar kerugian kepada LPS secara tanggung renteng sebesar Rp 29.137.542.200,00.

Ary mengungkapkan dengan permohonan eksekusi tersebut, Pengadilan Negeri Yogyakarta akan melaksanakan sidang aanmaning (teguran) terhadap mantan Pengurus dan Pemegang Saham BPR Tripilar serta pihak terkait yang dihukum membayar ganti rugi kepada LPS untuk diberikan peringatan agar dapat melaksanakan isi putusan secara sukarela.

Dalam hal pihak-pihak dimaksud tidak bersikap kooperatif untuk memenuhi kewajibannya maka LPS akan segera mengajukan permohonan sita eksekusi atas aset-aset milik pihak-pihak yang menyebabkan bank gagal tersebut.

detikcom telah menghubungi Ova Emilia untuk meminta keterangan dan informasi terkait gugatan serta permohonan eksekusi tersebut. Namun Ova tidak memberikan respon apapun.

Profil BPR Tripilar Arthajaya

Dikutip dari laman resmi lps.go.id disebutkan dulunya BPR ini terletak di Jalan Balirjo No. 23 Muja Muju Umbulharjo, Yogyakarta. Tim likuidasi dari LPS adalah Bakri Ibrahim, Katmiko dan Z.A Zaputra.

Kemudian LPS melakukan Collective Investment Undertakings (CIU) pada 19 Januari 2006. Kemudian bank berakhir likuidasinya pada 21 Maret 2011.

Dari data LPS disebutkan untuk penerimaan tercatat sebesar Rp 6.927.495.128. Lalu pengeluaran termasuk biaya likuidasi Rp 2.292.188.021, pembayaran atas klaim penjaminan kepada LPS Rp 4.508.807.854 Lalu biaya pencadangan penyelesaian likuidasi Rp 80.779.039 dan penyetoran ke LPS atas penutupan rekening Bank Dalam Likuidasi (BDL) sebesar Rp 45.385.000. Total pengeluaran Rp 6.927.159.915. Jumlah saldo akhir kas A-B Rp 335.213.


Hide Ads