Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menempuh tindakan hukum yaitu mengajukan gugatan kepada mantan pengurus atau pemegang saham yang menyebabkan bank gagal dan dicabut izin usahanya.
Langkah ini ditempuh untuk memperoleh pengembalian atau recovery aset bank gagal akibat fraud. Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar mengungkapkan, upaya pengajuan gugatan ini dilakukan karena adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan mantan pengurus atau pemegang saham bank gagal.
"Sehingga mengakibatkan kerugian bagi LPS akibat tidak optimalnya biaya penjaminan simpanan yang telah dibayarkan oleh LPS," kata dia dalam siaran pers, Rabu (2/11/2022).
Ada beberapa bank gagal yang digugat oleh LPS yaitu perkara BPR Tripanca Setiadana, BPR Citraloka Danamandiri, BPR Tripilar Arthajaya, BPR Kudamas Sentosa, BPRS Al-Hidayah dan BPR Efita.
Sebelumnya, pada tahun 2022 dengan dibantu oleh tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, telah melaksanakan tindakan hukum tegas dengan mempailitkan mantan pengurus BPR Citraloka Dana Mandiri (BPR CDM).
Tak cuma itu LPS juga mengajukan permohonan eksekusi kepada beberapa mantan pengurus dan pemegang saham PT BPR Tripilar Arthajaya (BPR Tripilar Yogyakarta). Diantaranya Bambang Wahyudi, Djungtjik Arsan dan Ova Emilia. Ketiganya adalah mantan direktur, komisaris dan pemegang saham pengendali BPR Tripilar. Lalu Abdul Nasir alias Jang Keun Won selaku pihak terkait.
Bersambung ke halaman selanjutnya.
Simak juga Video: Respons Rektor soal Puluhan Website UGM Dibobol Hacker