Digugat LPS Gara-gara Bank Gagal, Rektor UGM Buka Suara

ADVERTISEMENT

Digugat LPS Gara-gara Bank Gagal, Rektor UGM Buka Suara

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 03 Nov 2022 08:54 WIB
Ova Emilia
Ova Emilia/Foto: Instagram: @ovaemi
Jakarta -

Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Ova Emilia buka suara terkait gugatan yang dilayangkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada pengurus atau pemegang saham bank gagal.

Ova menjelaskan masalah dia dan beberapa pengurus BPR Tripilar Arthajaya merupakan bisnis keluarga yang sudah berlangsung beberapa tahun lalu.

"Itu merupakan bisnis keluarga yang sudah berlangsung sejak 2006 dan sampai sekarang masih berproses," kata dia saat dihubungi, Kamis (3/11/2022).

Dia mengungkapkan pihaknya akan bertanggungjawab dengan putusan yang ditetapkan. "Kami akan bertanggungjawab atas putusan apapun yang dijatuhkan MA dalam gugatan perdata tersebut," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan LPS menggugat mantan pengurus atau pemegang saham yang menyebabkan bank gagal dan dicabut izin usahanya. Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar menyebutkan langkah ini ditempuh untuk memperoleh pengembalian atau recovery aset bank gagal akibat fraud.

Ary menjelaskan pengajuan gugatan ini dilakukan karena adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan mantan pengurus atau pemegang saham bank gagal.

"Sehingga mengakibatkan kerugian bagi LPS akibat tidak optimalnya biaya penjaminan simpanan yang telah dibayarkan oleh LPS," kata dia.

Ada beberapa bank gagal yang digugat. Cek halaman berikutnya.

Lihat juga Video: Respons Rektor soal Puluhan Website UGM Dibobol Hacker

[Gambas:Video 20detik]



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT