Catat! Modal Inti Bank Kurang dari Rp 3 T Bisa Jadi BPR Sampai Dilikuidasi

Catat! Modal Inti Bank Kurang dari Rp 3 T Bisa Jadi BPR Sampai Dilikuidasi

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 03 Nov 2022 18:45 WIB
Petugas Cash Center BNI menyusun tumpukan uang rupiah untuk didistribusikan ke berbagai bank di seluruh Indonesia dalam memenuhi kebutuhan uang tunai jelang Natal dan Tahun Baru. Kepala Kantor perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua mengungkapkan jumlah transaksi penarikan uang tunai sudah mulai meningkat dibanding bulan sebelumnya yang bisa mencapai penarikan sekitar Rp1 triliun. Sedangkan untuk Natal dan tahun baru ini secara khusus mereka menyiapkan Rp3 triliun walaupun sempat diprediksi kebutuhannya menyentuh sekitar Rp3,5 triliun. (FOTO: Rachman Haryanto/detikcom)
Ilustrasi/Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peraturan terkait pemenuhan modal inti bank Rp 3 triliun pada akhir 2022. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan regulator mengarahkan bank agar memiliki modal inti Rp 3 triliun.

Dia tidak menyampaikan berapa banyak bank yang belum memenuhi modal inti tersebut. Dian mengharapkan agar pemenuhan modal bisa dilakukan pada akhir tahun ini.

"Mudah-mudahan tercapai ketentuannya. Apabila tidak tercapai apa yang akan dilakukan? OJK memiliki beberapa opsi untuk ketentuan tersebut," kata dia dalam konferensi pers, Kamis (3/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dian mengungkapkan opsi pertama adalah diskusi dengan pengurus bank untuk pemenuhan tersebut. Jika tidak bisa maka OJK akan mendorong merger paksa.

"OJK juga memiliki perintah tertulis agar ketentuan ini ditetapkan, jadi jika tidak diterapkan bisa dimerger 'paksa'," jelas dia.

ADVERTISEMENT

Lalu ada juga opsi atau kemungkinan turun kelas dari bank umum ke bank perkreditan rakyat (BPR). Selanjutnya adalah opsi self liquidation atau likuidasi sukarela jika dia tidak mampu memenuhi modal inti Rp 3 triliun.

Ketentuan terkait modal inti bank diterbitkan oleh OJK demi memperkuat industri perbankan nasional dan diharapkan bisa meningkatkan perekonomian. Ini tercantum dalam peraturan OJK 12 Tahun 2020 tentang konsolidasi bank umum. Aturan ini meminta bank untuk memenuhi modal inti Rp 1 triliun pada tahun 2020, kemudian Rp 2 triliun pada 2021 dan jadi Rp 3 triliun pada 2022.

(kil/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads