Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti dua perusahaan asuransi yang sedang dalam masalah yaitu WanaArtha Life dan Kresna Life. OJK menindak dua perusahaan tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono mengungkapkan terkait kasus WanaArtha, OJK telah menetapkan status sanksi administratif jadi sanksi pembatasan kegiatan untuk seluruh kegiatan usaha karena tak bisa memenuhi ketentuan permodalan dan ekuitas.
"Atas perencanaan keuangan PT WA belum mampu menyelesaikan masalah fundamental perusahaan, tidak ada komitmen dari pemegang saham pengendali (PSP) untuk menambah modal," kata dia dalam konferensi pers, Kamis (3/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, OJK juga menghormati proses hukum yang sedang terjadi di WanaArtha yang terindikasi adanya tindak pidana. OJK juga meminta tanggung jawab kepada pengendali sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
OJK juga menolak rencana kepailitan dan PKPU PT WA. "Terkait pernyataan pengunduran diri direksi dan Komisaris PT WA, OJK belum menerima informasi resmi dari pengunduran diri tersebut," kata dia.
Menurut Ogi dalam POJK, regulator bisa meminta direksi untuk tetap fokus menyelesaikan tugas dan melarang direksi mengundurkan diri. Dia menyebutkan rencana pengunduran diri ini bertepatan pada sanksi PKPU akhir November 2022 lalu.
OJK juga mengundang direksi PT WA untuk bertugas dan melayani pemegang polis serta menyelesaikan masalah yang terjadi selama ini.
Kresna Life
Untuk Kresna Life, saat ini OJK telah mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha untuk seluruh kegiatan. Dia menyebutkan perusahaan belum memberikan rencana atau tindak lanjut yang komprehensif, terukur dan struktur.
"Dalam rencana penyehatan keuangan (RPK) mereka minta pencabutan PKPU tanpa rencana kerja. Tidak memuat komitmen pemegang saham pengendali melalui setoran modal dari pemegang saham. Tidak memuat penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis," jelas dia.
Hal ini membuat OJK tak bisa memenuhi permohonan pencabutan PKU karena berpotensi premi yang masuk digunakan untuk membayar polis eksisting. "RBC Kresna jauh di bawah ketentuan bahkan defisit. OJK memberikan batasan waktu yang tegas jika RPK tidak dipenuhi," ujarnya.
(kil/ara)