Mau Ambil Cicilan? Sekarang Bisa Cek 'BI Checking' Sendiri Lho!

ADVERTISEMENT

Mau Ambil Cicilan? Sekarang Bisa Cek 'BI Checking' Sendiri Lho!

Aulia Damayanti - detikFinance
Selasa, 08 Nov 2022 13:25 WIB
Ilustrasi kredit mobil
Foto: Shutterstock
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja meluncurkan situs untuk mengecek catatan kredit pemohon cicilan. Situs idebku bisa diakses secara mandiri oleh masyarakat sendiri dan perusahaan pemberi kredit tanpa harus menunggu antrean di kantor OJK.

Seperti diketahui, biasanya jika kita ingin mengajukan cicilan suatu barang misalnya mobil, motor hingga rumah, pemberi pinjaman akan mengecek terlebih dahulu catatan kredit dari konsumennya seperti di BI Checking atau SLIK. Apakah konsumennya memiliki cicilan tertunggak, atau memiliki riwayat pelunasan kredit yang tepat waktu atau tidak.

Nah, hal itu kini bisa dicek secara mandiri oleh masyarakat bukan hanya perusahaan saja. Untuk perusahaan juga bisa mengecek catatan konsumennya secara mandiri tanpa harus antre lagi di kantor OJK.

Situs yang baru diluncurkan OJK ialah https://idebku.ojk.go.id yang bisa diakses melalui smartphone, laptop/komputer, maupun tablet asalkan terkoneksi internet. Jenis informasi yang disediakan idebku diantaranya informasi debitur perorangan, debitur badan usaha, dan debitur yang meninggal dunia.

Berikut cara mengecek BI Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) secara mandiri melalui idebku. Cara ini dikutip dari acara peluncuran idebku secara virtual, Selasa (8/11/2022).

  1. Buka situs https://idebku.ojk.go.id
  2. Kemudian klik Pendaftaran.
  3. Isi Jenis Debitur, Jenis Identitas, Kewarganegaraan, Nomor Identitas, dan kode captcha. Lalu klik Selanjutnya. Sebagai catatan, jika sudah ada pendaftaran dengan nama yang sama dipastikan pendaftaran tidak bisa dilakukan.
  4. Jika belum terdaftar, maka pemohon bisa melanjutkan ke proses selanjutnya yakni pengisian identitas, mulai dari KTP, nama lengkap, tempat tanggal lahir, tanggal lahir, alamat lengkap debitur, dan alamat email. Catatan: pastikan alamat email aktif karena informasi catatan kredit akan dikirim ke alamat email.
  5. Selanjutnya, unggah dokumen pendukung. Untuk permohonan debitur perorangan, dokumen yang diunggah berupa foto identitas, foto diri dengan memegang KTP, dan foto challenge.
  6. Kemudian, pemohon meneliti kembali data pendaftaran yang sudah diisi dari awal. Cek baik-baik data yang sudah diunggah.
  7. Jangan lupa kolom pernyataan dan tekan tombol ajukan permohonan.
  8. Maka pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran yang telah didaftarkan.
  9. Alamat email ini juga akan digunakan untuk mengecek status layanan yang telah diajukan.
  10. Hasil informasi debitur akan dikirimkan ke alamat email dalam satu hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
(ada/das)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT