Berikut cara mengecek BI Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) secara mandiri melalui idebku:
1. Buka situs https://idebku.ojk.go.id
2. Kemudian klik Pendaftaran.
3. Isi Jenis Debitur, Jenis Identitas, Kewarganegaraan, Nomor Identitas, dan kode captcha. Lalu klik Selanjutnya.
Sebagai catatan, jika sudah ada pendaftaran dengan nama yang sama dipastikan pendaftaran tidak bisa dilakukan.
4. Jika belum terdaftar, maka pemohon bisa melanjutkan ke proses selanjutnya yakni pengisian identitas, mulai dari KTP, nama lengkap, tempat tanggal lahir, tanggal lahir, alamat lengkap debitur, dan alamat email.
Catatan: pastikan alamat email aktif karena informasi catatan kredit akan dikirim ke alamat email.
6. Selanjutnya, unggah dokumen pendukung. Untuk permohonan debitur perorangan, dokumen yang diunggah berupa foto identitas, foto diri dengan memegang KTP, dan foto challenge.
7. Kemudian, pemohon meneliti kembali data pendaftaran yang sudah diisi dari awal. Cek baik-baik data yang sudah diunggah.
8. Jangan lupa kolom pernyataan dan tekan tombol ajukan permohonan.
9. Maka pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran yang telah didaftarkan.
10. Alamat email ini juga akan digunakan untuk mengecek status layanan yang telah diajukan.
11. Hasil informasi debitur akan dikirimkan ke alamat email dalam satu hari kerja setelah pendaftaran di lakukan.
Cara mengecek catatan kredit bagi debitur yang telah meninggal dunia, dikutip dari panduan idebku OJK:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Buka https://idebku.ojk.go.id
2. Pilih Pendaftaran
3. Kemudian akan masuk ke halaman Cek Ketersediaan Layanan. Isi jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas, nomor identitas debitur, dan isi captcha keamanan. Pastikan semuanya benar lalu klik Selanjutnya.
4. Tahap selanjutnya persiapkan dokumen yang diperlukan, seperti berikut ini:
- Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
- Dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang; dan
- Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris.
Cara mengecek catatan kredit badan usaha:
1. Buka https://idebku.ojk.go.id
2. Pilih Pendaftaran
3. Kemudian akan masuk ke halaman Cek Ketersediaan Layanan. Isi jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas, nomor identitas debitur, dan isi captcha keamanan. Pastikan semuanya benar lalu klik Selanjutnya.
4. Tahap selanjutnya persiapkan dokumen yang diperlukan, seperti berikut ini:
- Identitas Pengurus (KTP untuk WNI,
Paspor untuk WNA) NPWP badan usaha;
- Akta pendirian/anggaran dasar pertama; dan/atau
- Perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan Badan Usaha.
Semua pengajuan permohonan akses data catatan kredit perorangan, badan usaha dan debitur yang meninggal dunia akan dikirim langsung ke email yang sudah terdaftar. Data akan dikirim satu hari kerja setelah permohonan selesai.
(ada/dna)