Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal dapat tugas baru. Hal ini bakal masuk dalam RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Ada dua tugas baru OJK, yaitu mengawasi transaksi simpan pinjam di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan juga perdagangan kripto. OJK juga akan mengawasi inovasi teknologi di sektor jasa keuangan.
"Penguatan pengaturan dan pengawasan sektor keuangan terlihat dalam mandat yang diberikan ke OJK. OJK akan diberi mandat mengatur koperasi simpan pinjam, aktivitas aset digital termasuk aset kripto dan inovasi teknologi sektor keuangan di jasa keuangan," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Kamis (10/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
OJK juga akan diberi amanat untuk melakukan penguatan fungsi edukasi, perlindungan konsumen, dan pengawasan pelaku jasa keuangan. "Diharapkan bisa membuat sektor keuangan stabil kuat dan berkembang," lanjutnya.
Sri Mulyani menjelaskan pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) khususnya dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dalam pengawasan kripto. Pasalnya, di perdagangan kripto ada yang bentuknya berupa aset komoditas ada juga yang berbentuk aset keuangan.
"Bappebti tetap diberikan (peran), kan memang peranannya tetap. Ini yang sering kita diskusikan dengan Mendag dan Bappebti adalah kalau instrumennya basisnya komoditas pure itu dilakukan (Bappebti)," kata Sri Mulyani.
Nah, untuk aset kripto yang berbentuk aset keuangan ada kemungkinan akan diatur oleh OJK. Menurutnya, aset kripto memiliki dinamika pasar yang tinggi.
"Makanya di dalam area area yang dinamikanya lebih tinggi, seperti kripto juga kan ada yang pure aset (komoditas) ada juga yang lebih denominasinya adalah currency maka kita lebih ke OJK," ungkap Sri Mulyani.
OJK Atur Koperasi
Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki pun buka suara soal rencana OJK mengawasi transaksi simpan pinjam di KSP. Menurutnya, dalam UU 25 tahun 1992, pengawasan koperasi dilakukan oleh koperasi itu sendiri. Bahkan, pihaknya pun tidak punya kewenangan dalam melakukan pengawasan.
Dengan RUU PPSK koperasi simpan pinjam akan diintegrasikan dengan seluruh sistem keuangan nasional, hal ini dimaksudkan untuk memberikan tambahan pengawasan dari pemerintah.
Kenapa hal itu dibutuhkan? Menurutnya selama ini bila ada masalah yang terjadi di koperasi, pemerintah tak bisa banyak campur tangan. Penyelesaian harus melalui pengadilan PKPU, menurutnya hal tersebut akan sulit dilakukan.
"Di sisi lain akan mensejajarkan dan mendorong kesehatan koperasi simpan pinjam. Membangun kepercayaan yang tinggi dan ada equal treatment kalau ada masalah dengan koperasi," kata Teten kepada wartawan di Gedung DPR.
Namun, Teten mengatakan ada sedikit saran dari para pelaku koperasi di Indonesia agar saat koperasi ikut diawasi OJK, pemerintah tetap memberikan kelonggaran untuk agar koperasi tetap bisa melakukan praktik simpan pinjam dengan mudah.
Lanjut ke halaman berikutnya.
Pihaknya pun mengusulkan adanya kompartemen atau aturan khusus koperasi di OJK. Kalau perlu ada dewan eksekutif sendiri yang mengatur soal koperasi.
"Kami usulkan misalkan di bawah UU PPSK maka harus ada kompartemen khusus untuk koperasi dengan pengaturan tertentu nanti di OJK-nya. Jadi supaya prinsip dasar koperasi dan kemudahan koperasi menyalurkan pembiayaan ke masyarakat juga tetap bisa dijalankan," ujar Teten.
"Harus ada kamar khusus untuk koperasi yang pengaturannya tersedia," lanjutnya.
Program Penjaminan Polis
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diamanatkan untuk membentuk program penjaminan polis. Mandat baru LPS ini bakal masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).
"Untuk LPS, dalam RUU PPSK, LPS dapat mandat baru yaitu melakukan program penjaminan polis. Ini program untuk melindungi pemegang polis dan tertanggung pada saat perusahaan asuransi dicabut izin usahanya," ungkap Sri Mulyani.
Mulyani juga meminta pembentukan program penjaminan polis juga diiringi dengan peningkatan upaya pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku lembaga yang mengawasi dan mengatur sektor keuangan.
"Upaya perlindungan asuransi seyogyanya berjalan beriringan dengan peningkatan upaya pengawasan dan pengaturan oleh otoritas pengawas," ungkap Sri Mulyani.
(hal/das)