Penipuan berkedok investasi saat ini masih marak terjadi di masyarakat. Bahkan hingga menelan korban dan menimbulkan kerugian besar.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengungkapkan, memang penawaran investasi bodong ini akan terus ada hingga modus yang beragam.
Tongam menyebut sampai dengan Oktober 2022, total investasi ilegal yang dihentikan menjadi 1.169 entitas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika dilihat tren, jumlahnya menurun hal ini disebabkan tingkat literasi masyarakat yang meningkat disebabkan keberhasilan Satgas Waspada Investasi dalam mengedukasi masyarakat, dan dalam penghentian kegiatan investasi ilegal," kata dia kepada detikcom, Sabtu (12/11/2022).
Tongam menyebut, untuk masyarakat yang mendapatkan penawaran investasi dengan iming-iming keuntungan yang tinggi, harus memahami legalitas dan sisi logis investasi.
Menurut dia, masyarakat perlu teliti legalitas lembaga dan produknya. "Cek apakah kegiatan atau produknya sudah memiliki izin usaha dari instansi terkait atau jika sudah punya izin usaha, cek apakah sudah sesuai dengan izin usaha yang dimiliki (bisa jadi hanya mendompleng izin yang dimiliki padahal kegiatan atau produknya yang dilakukan tidak sesuai dengan izinnya)," jelasnya.
Selanjutnya logis, atau memahami proses bisnis yang ditawarkan, apakah masuk akal, sesuai dengan kewajaran penawaran imbal hasil yang ditawarkan.
"Apabila perusahaan menjanjikan imbal hasil tetap (fix income), dalam jumlah yang tidak wajar, tanpa risiko, dan menawarkan bonus dari perekrutan anggota maka patut dicurigai," ujar dia.
(kil/eds)