Jaga Inflasi, Gubernur BI: Upah Jangan Terlalu Naik Berlebihan

Jaga Inflasi, Gubernur BI: Upah Jangan Terlalu Naik Berlebihan

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 21 Nov 2022 13:35 WIB
Gub BI di Hari Terakhir Pertemuan IMF-WB
Foto: Sylke Febrina Laucereno
Jakarta -

Bank Indonesia (BI) menyarankan agar upah buruh tidak naik berlebihan. Hal itu dianggap bisa memberikan dampak negatif terhadap inflasi nasional.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan pihaknya akan mengupayakan inflasi bisa dikendalikan. Syaratnya harga pangan, tarif angkutan dan upah tidak boleh naik secara berlebihan.

"Inflasi pangan harus turun sekitar 5%, tarif angkutan nggak (boleh) naik berlebihan, upah juga jangan terlalu naik berlebihan," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam rapat kerja dengan Komisi XI di DPR RI, Senin (21/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau demikian, tahun depan bisa inflasinya ke 3,6%," tambahnya.

Ketika inflasi naik, sudah seharusnya upah buruh juga menyesuaikan. Di sisi lain, ketika penetapan upah buruh terlalu tinggi juga justru akan menyebabkan kenaikan harga barang.

ADVERTISEMENT

Inflasi nasional pada Oktober 2022 mencapai 5,71%. Meski lebih rendah dari perkiraan awal, level inflasi tersebut terbilang tinggi karena di atas 4%. Apalagi masih ada dampak lanjutan dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada awal September silam.

"Perkiraan kami akhir tahun (2022) 6,1%, moga-moga bisa lebih rendah lagi," jelasnya.

Salah satu cara untuk menurunkan inflasi adalah dengan menekan harga pangan bergejolak (volatile food) yang sekarang masih mencatatkan inflasi 7,2%. BI pun terus bekerja sama dengan pemerintah pusat dan daerah mengatasi persoalan tersebut.

"Yuk kita operasi pasar, yuk kita kemudian menenangkan para pedagang dan segala macam supaya inflasi pangan itu bisa turun lagi dari 7,2% sampai 6%, bisa 5% itu supaya betul-betul bisa kita lakukan," terang Perry.

Sebelumnya pemerintah telah menetapkan upah minimum 2023 boleh naik maksimal 10%. Nilai itu lebih rendah dari tuntutan buruh yang menginginkan ada kenaikan sebesar 13%.

(aid/eds)

Hide Ads