Geram Ada Telemarketing Kredit Teror Masyarakat, SWI: Kita Tindak!

Geram Ada Telemarketing Kredit Teror Masyarakat, SWI: Kita Tindak!

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Senin, 21 Nov 2022 19:44 WIB
Ilustrasi Penipuan Online
Foto: shutterstock
Jakarta -

Marak penawaran memaksa dari telemarketing salah satu perusahaan layanan keuangan. Penawaran ini dialami oleh Raditya (30) yang ditelepon hingga 10 kali oleh telemarketing tersebut.

Dia menyebut dalam satu hari bisa berkali-kali dan dengan nomor yang berbeda. "Nomornya ganti tapi pas diangkat perusahaan kreditnya sama," kata dia.

Menanggapi hal tersebut Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengungkapkan masyarakat harus melaporkan hal tersebut ke satgas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Infokan saja (perusahaan kreditnya) nanti kita tindak," kata dia di auditorium IPB, Senin (21/11/2022).

Saat ini regulator sistem keuangan memiliki POJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

ADVERTISEMENT

POJK tersebut akan mengakomodir perlindungan terhadap konsumen dengan menekankan pada kepatuhan para pelaku jasa keuangan melalui pemenuhan prinsip edukasi yang memadai, transparansi informasi, perlakuan yang adil, pelaku bisnis yang bertanggung jawab, perlindungan aset dan data konsumen, serta penanganan pengaduan yang efektif sehingga diharapkan dapat memberikan keyakinan dan kepastian bagi masyarakat untuk berkontribusi dalam pengembangan sektor jasa keuangan.

Dikutip dari Financial Stability Board, market conduct merupakan "tata cara dan perilaku pelaku jasa keuangan dalam mendesain produk/layanan keuangan dan melakukan penawaran kepada masyarakat (marketing)". Market conduct juga terkait dengan "penyampaian informasi, penyusunan perjanjian dengan konsumen, serta penyelesaian dan penanganan sengketa konsumen di sebuah lembaga jasa keuangan" (FSB, 2021).

(kil/dna)

Hide Ads