Media sosial dihebohkan dengan beredarnya video berisi orang yang memamerkan uang kertas yang konon merupakan pecahan Rp 1 juta.
Diunggah oleh iff**ns, video berdurasi 15 detikmitu memamerkan uang kertas dengan tulisan Rp 1,0. Oleh pemilik akun TikTok tersebut, ditambahkan tulisan "oh ini yang katanya pecahan 1juta"
Hingga artikel ini diunggah, video tersebut sudah disukai 260.200 kali dan dibagikan ulang sebanyak 9.319 kali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu bagaimana fakta sebenarnya?
Spesimen uang rupiah berlabel Rp 1,0 itu sebenarnya bukan baru pertama beredar.
Catatan detikcom, pihak Peruri pernah memberikan penjelasan bahwa lembaran itu hanya House Note atau uang contoh yang memang diterbitkan sebagai alat promosi. Misalnya, promosi untuk kemampuan perusahaan dalam mencetak fitur keamanan uang kertas.
Head of Corporate Secretary Peruri Adi Sunardi mengungkapkan ini memang lazim digunakan oleh perusahaan percetakan uang untuk menunjukkan kompetensi dan kemampuan maksimal perusahaan.
Lembaran House Note ini digunakan untuk promosi ke klien perusahaan pencetak uang baik dalam dan luar negeri.
"Sekarang klien pencetakan uang kertas kita (Peruri) untuk Peru dan Nepal," kata dia kepada detikcom, Senin (10/5/2021) silam.
Dia mengungkapkan, House Note ini juga sering kali dibawa dalam konferensi yang dihadiri oleh banyak perusahaan pencetak uang di dunia.
House Note merupakan uang spesimen yang tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah karena tidak memiliki ciri-ciri uang rupiah seperti yang tertuang dalam UU mata uang.
Adi menjelaskan spesimen 1.0 tersebut dicetak pada 2015. Sedangkan saat ini Peruri sudah punya yang 3.0 sesuai dengan pengembangan fitur sekuriti yang mampu dilakukan oleh Peruri.
"Memang beberapa periode tertentu, Peruri selalu membuat House Note tersebut," jelas dia.
Dia mengatakan spesimen tersebut digunakan sebagai marketing tool suntuk mempromosikan kemampuan perusahaan dalam mencetak fitur sekuriti.
Dia menyebutkan House Note adalah spesimen yang tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah, karena tidak memiliki ciri-ciri uang rupiah seperti yang tertuang dalam UU Mata Uang.
Simak juga Video: RUU PPSK, Kripto: Aset atau Mata Uang