Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin ramai diprotes masyarakat karena pernyataannya di Komisi IX DPR RI kemarin. Ia mengatakan diharapkan orang kaya diharap jangan membebani BPJS Kesehatan dan negara. Netizen ramai mempertanyakan, apakah orang kaya jadi tidak boleh menggunakan BPJS Kesehatan karena dinilai membebankan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan bahwa setiap BPJS Kesehatan berhak untuk menerima layanan kesehatan sesuai dengan peraturan yang ada. Untuk itu ia menegaskan bahwa tidak ada diskriminasi atau perlakuan yang berbeda terhadap peserta dari golongan manapun.
"Selama ini, semua peserta BPJS Kesehatan dapat menggunakan kartunya untuk mengakses layanan dan di aturan tak boleh ada diskriminasi atau perlakuan yang berbeda," jelas Iqbal kepada detikcom, Jumat (25/11).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk pengguna BPJS Kesehatan dari kalangan orang kaya sendiri jumlahnya dari 30%. Sebab jumlah peserta BPJS Kelas 3 adala sekitar 70% dari total jumlah peserta.
Kemudian terkait peserta yang BPJS Kesehatan yang ingin mendapatkan fasilitas yang lebih tinggi, maka peserta dikenakan selisih biaya di antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.
Sedangkan untuk peserta PBI BPJS Kesehatan tidak diperkenankan untuk naik mendapatkan fasilitas yang lebih tinggi dari yang seharusnya.
"PBI yang kelas 3, tak boleh naik kelas. Yang bisa naik ke VIP yang kelas 1 saja. Karena kelas 2 juga maksimal naik ke kelas 1," jelas Iqbal lagi.
Hal ini sesuai dengan yang sudah di atur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jaminan Kesehatan.
"Pembayaran Selisih Biaya dapat dilakukan secara mandiri baik oleh Peserta maupun pemberi kerja, atau melalui asuransi kesehatan tambahan," lanjut pasal 10 poin 4.
Jadi bila peserta ingin mendapatkan fasilitas yang lebih tinggi, itu merupakan hak peserta dan tidak ada penambahan biaya dari pihak BPJS Kesehatan. Dengan ini dapat dipastikan BPJS Kesehatan hanya menanggung biaya perawatan peserta sesuai dengan kelasnya tanpa ada diskriminasi atau membeda-bedakan sesuai dengan aturan yang ada.
Simak video 'Kata Menkes soal Heboh 'BPJS Orang Kaya'':