Benarkah Orang Kaya Seharusnya Tak Bebani BPJS Kesehatan Seperti Kata Menkes?

Benarkah Orang Kaya Seharusnya Tak Bebani BPJS Kesehatan Seperti Kata Menkes?

Aulia Damayanti - detikFinance
Rabu, 23 Nov 2022 11:22 WIB
BPJS Kesehatan
Benarkah Orang Kaya Seharusnya Tak Bebani BPJS Kesehatan Seperti Kata Menkes?/Foto: BPJS Kesehatan
Jakarta -

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin ramai diprotes netizen karena pernyataannya di Komisi IX DPR RI kemarin. Ia mengatakan diharapkan orang kaya diharap jangan membebani BPJS Kesehatan dan negara.

Netizen ramai mempertanyakan, apakah orang kaya jadi tidak boleh menggunakan BPJS Kesehatan karena dinilai membebankan. Pihak BPJS Kesehatan pun buka suara.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, BPJS Kesehatan hadir untuk melindungi risiko pembiayaan tanpa ada pembeda atau diskriminasi. Oleh sebab itu, dia menegaskan tidak ada larangan bagi siapapun untuk mendapatkan jaminan kesehatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada larangan apapun yang menyatakan hanya kelompok ini yang dijamin, kelompok yang lain tidak. Kalau seperti itu bukan jaminan kesehatan nasional," kata Iqbal kepada detikcom.

Ia mengatakan konsep dari BPJS Kesehatan ini gotong royong. Hal ini sebagaimana diatur Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bagi seluruh rakyat Indonesia dengan payung Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004.

ADVERTISEMENT

"Kemudian dilaksanakan dengan UU BPJS Kesehatan Nomor 24 Tahun 2011 dan mulai beroperasi per januari 2014," ujarnya.

Kemudian dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jaminan Kesehatan.

Dalam aturan itu, diatur juga bagi peserta BPJS Kesehatan yang ingin mendapatkan fasilitas yang lebih tinggi. Maka peserta dikenakan selisih biaya di antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.

"Pembayaran Selisih Biaya dapat dilakukan secara mandiri baik oleh Peserta maupun pemberi kerja, atau melalui asuransi kesehatan tambahan," lanjut pasal 10 poin 4.

Netizen protes di halaman berikutnya.

Lihat juga Video: Konglomerat Membebani BPJS Kesehatan, Pasang Ring Jantung Rp 150 Juta

[Gambas:Video 20detik]



Sebagai informasi, netizen ramai mengomentari pernyataan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin yang mengatakan agar orang kaya diharap jangan membebani BPJS dan negara.

Netizen mempertanyakan sebenarnya BPJS Kesehatan itu wajib atau tidak bagi semua masyarakat. Mengingat, belakangan pemerintah mendorong agar masyarakat wajib memiliki BPJS Kesehatan yang nantinya juga menjadi berbagai syarat keperluan administrasi.

"Tanya aja, BPJS itu wajib diikuti setiap warga tidak sih? Kalau nggak ikut, boleh ga? Kalau si konglomerat ikut BPJS, menurut saya juga nggak salah kalau dia juga dapat manfaat BPJS," ujar akun @Mik*****, dikutip dari Twitter, Selasa (23/11/2022).

Komentar juga ramai di artikel detikcom. Pembaca juga mempertanyakan, bagaimana karyawan yang sudah memiliki asuransi swasta tetapi tetap diwajibkan memiliki dan membayar BPJS Kesehatan.

"Bukankah saat ini para karyawan swasta sudah memiliki Asuransi Swasta sendiri tapi tetap membayar iuran BPJS sedangkan manfaat BPJS nya tidak dipakai? Jd swasta bisa dikatakan 'nyumbang' selama ini. Lalu ke depannya mau dibuat bagaimana lagi skemanya?" ujar akun Dup***.


Hide Ads