Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin ramai diprotes netizen karena pernyataannya di Komisi IX DPR RI kemarin. Ia mengatakan diharapkan orang kaya diharap jangan membebani BPJS Kesehatan dan negara.
Netizen ramai mempertanyakan, apakah orang kaya jadi tidak boleh menggunakan BPJS Kesehatan karena dinilai membebankan. Pihak BPJS Kesehatan pun buka suara.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, BPJS Kesehatan hadir untuk melindungi risiko pembiayaan tanpa ada pembeda atau diskriminasi. Oleh sebab itu, dia menegaskan tidak ada larangan bagi siapapun untuk mendapatkan jaminan kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada larangan apapun yang menyatakan hanya kelompok ini yang dijamin, kelompok yang lain tidak. Kalau seperti itu bukan jaminan kesehatan nasional," kata Iqbal kepada detikcom.
Ia mengatakan konsep dari BPJS Kesehatan ini gotong royong. Hal ini sebagaimana diatur Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bagi seluruh rakyat Indonesia dengan payung Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004.
"Kemudian dilaksanakan dengan UU BPJS Kesehatan Nomor 24 Tahun 2011 dan mulai beroperasi per januari 2014," ujarnya.
Kemudian dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jaminan Kesehatan.
Dalam aturan itu, diatur juga bagi peserta BPJS Kesehatan yang ingin mendapatkan fasilitas yang lebih tinggi. Maka peserta dikenakan selisih biaya di antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.
"Pembayaran Selisih Biaya dapat dilakukan secara mandiri baik oleh Peserta maupun pemberi kerja, atau melalui asuransi kesehatan tambahan," lanjut pasal 10 poin 4.
Netizen protes di halaman berikutnya.
Lihat juga Video: Konglomerat Membebani BPJS Kesehatan, Pasang Ring Jantung Rp 150 Juta