Asuransi WanaArtha Life tersangkut kasus dugaan penggelapan dana nasabah. Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka, dan kegiatan usaha dibekukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak Oktober 2022.
Meski sudah ada tersangka, kepolisian Indonesia masih memburu anak bungsu pemilik WanaArtha Life. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Sub Direktorat Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Bareskrim Polri Kombes Pol Ma'mun.
Ia mengatakan, anak bungsu pemilik WanaArtha memiliki rekening senilai Rp 1,4 triliun. Yang bersangkutan diduga berada di luar negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anaknya masih saya kejar sampai sekarang, karena masih di luar negeri. Anaknya yang paling kecil punya rekening senilai Rp 1,4 triliun, anaknya tuh," kata Ma'mun, dikutip dari kanal YouTube IPB TV, Jumat (25/11/2022).
Ia mengatakan, pihaknya masih mengejar sampai ke Amerika Serikat (AS). Ia berharap FBI bisa mengabulkan red notice kepada sang buronan. Adapun red notice merupakan permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk menangkap buronan.
"Masih kita kejar sampai ke AS, red notice-nya udah mau keluar, Insyaallah segera keluar. Moga-moga FBI bisa segera mengabulkan," ungkapnya.
Ma'mun menjelaskan, anak bungsu pemilik WanaArtha Life memiliki dua kewarganegaraan. Dia lahir di AS, namun memiliki paspor Indonesia.
"Karena dia punya dua kewarganegaraan, lahir di AS tapi punya paspor Indonesia," imbuhnya.
Aset terkait kasus ini tergolong besar. Diperkirakan dana kelola WanaArtha mencapai Rp 17 triliun. Ma'mun menjelaskan WanaArtha sebenarnya lembaga legal, namun produknya yang ilegal.
Sebagai informasi, Direktur PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) Yanes Yaneman Matulatuwa dan enam petinggi perusahaan ditetapkan sebagai tersangka. Adapun keenam tersangka lainnya merupakan manajemen Wanaartha yakni Daniel Halim, Yosef Meni, Terry Khesuma, Rezanantha Pietruschka, serta Evelina Larasati Fadil dan Manfred Armin Pietruschka.
(dna/dna)