Rp 100 T di Rekening BNI Brigadir J Bukan Saldo, Terus Apa Dong?

Rp 100 T di Rekening BNI Brigadir J Bukan Saldo, Terus Apa Dong?

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Jumat, 25 Nov 2022 19:00 WIB
Petugas menyusun uang di Cash Center Bank BNI di Jakarta, Jumat (17/6/2016). Bank BUMN tersebut menyiapkan lebih dari 16.200 Anjungan Tunai Mandiri (ATM) untuk melayani kebutuhan uang tunai saat lebaran. BNI memastikan memenuhi seluruh kebutuhan uang tunai yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp 62 triliun atau naik 8% dari realisasi tahun sebelumnya. (Foto: Rachman Harryanto/detikcom)
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Sempat viral di jagat dunia maya soal potongan gambar dokumen Bank Negara Indonesia (BNI). Di dalamnya, tercantum nominal sekitar Rp 99,99 triliun yang diduga sebagai saldo rekening Brigadir Yosua.

BNI pun, sebagai pihak yang terseret ke dalam kasus ini menegaskan, nilai nominal dalam dokumen tersebut bukanlah nominal transaksi ataupun saldo rekening nasabah, melainkan nilai pemblokiran atau penghentian sementara. Dengan kata lain, nominal tersebut bukanlah transaksi maupun saldo rekening Brigadir Yoshua.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut oleh detikcom menyangkut perihal besaran angka yang nyaris menyentuh Rp 100 triliun itu, Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo mengatakan, nominal tersebut dibentuk berdasarkan sistem.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu nominal angka maksimum transaksi di sistem," katanya, kepada detikcom, Jumat (25/11/2022).

Ia mengatakan, angka tersebut sudah menjadi standar yang sama sebagai angka pemblokiran maksimal, tidak terkhusus pada kasus Brigadir Yosua.

ADVERTISEMENT

"Standar sama untuk melakukan blokir maksimal," lanjut Okki.

Sebelumnya, melalui keterangan tertulis, Okki menjelaskan, penyebutan nilai nominal dalam format berita acara tersebut merupakan nilai pemblokiran atau penghentian sementara transaksi dengan nominal angka maksimum.

"Penyebutan nilai nominal dalam format berita acara tersebut merupakan nilai pemblokiran/penghentian sementara transaksi dengan nominal angka maksimum," terang Okki, dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom.

"Oleh karena itu perlu kami luruskan dan tegaskan disini bahwa nilai nominal dalam dokumen berita acara tersebut bukanlah nominal transaksi ataupun saldo rekening nasabah, sebagaimana dibahas dalam kanal youtube tersebut," sambungnya.

Bersambung ke halaman selanjutnya.

Sementara itu, Okki menambahkan, dokumen-dokumen yang tersebar di media itu di antaranya ialah Berita Acara Penghentian Sementara Transaksi dan Surat Pemberitahuan kepada nasabah.

"Dokumen tersebut merupakan dokumen berita acara penghentian sementara transaksi bank yang harus dibuat sesuai dengan yang disyaratkan maupun dalam format berdasarkan Peraturan PPATK No. 18 Tahun 2017," ujar Okki.

Langkah konfirmasi ini dilakukan BNI setelah sebelumnya dokumen tersebut sempat dibahas oleh kanal Youtube milik aktivis sosial, Irma Hutabarat dengan tajuk 'Berapa Isi Rekening Josua'.

Dilansir dari kanal Youtubenya, Irma membeberkan informasi bahwa adanya surat yang diterima keluarga Brigadir Yosua dari BNI Cabang Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Surat ini berupa Berita Acara Penghentian Sementara Transaksi yang tertanggal 18 Agustus 2022, dengan ditandatangani oleh Anita Amalia Dwi Agustine, Asisten PNC BNI sekaligus saksi dari BNI dalam kasus Brigadir Yosua.

Di dalamnya, disebutkan pula nilai nominal mencapai Rp 99,99 triliun dengan jenis transaksi debet. Angka inilah yang diduga sebagai saldo ataupun transaksi dari rekening Brigadir Yosua.

Tercantum pula, penghentian sementara transaksi pada rekening tersebut dilakukan berdasarkan surat permintaan PPATK Nomor SR/9051/AT.05.01/VIII/2022. Rekening dihentikan atau dibekukan dalam kurun waktu 5 Hari.


Hide Ads