OJK Kejar Harta Bos Wanaartha, Duitnya Buat Konsumen?

OJK Kejar Harta Bos Wanaartha, Duitnya Buat Konsumen?

Aulia Damayanti - detikFinance
Senin, 05 Des 2022 20:15 WIB
Ilustrasi Gedung Djuanda I dan Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengejar harta dari petinggi hingga pemegang saham PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL). Hal ini buntut dari dugaan manipulasi dalam laporan keuangan hingga menyebabkan dugaan penggelapan dana hingga Rp 12 triliun.

Perusahaan pun tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor. Oleh sebab itu, OJK mencabut izin perusahaan hingga berupaya untuk mengembalikan hak nasabah.

"OJK akan melakukan upaya penelusuran atas aset pemegang saham pengendali PT WAL beserta harta pribadinya, termasuk melakukan gugatan perdata untuk kepentingan konsumen. Hal tersebut dilakukan, sebagai upaya maksimal untuk melindungi kepentingan pemegang polis dengan tetap menjunjung proses hukum dan ketentuan yang berlaku," tutur Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono, dalam konferensi pers virtual, Senin (5/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ogi mengungkap sejak 2019 laporan keuangan Wanaartha Life tercatat seolah-olah normal. Saat itu kewajiban perusahaan tercatat sebanyak Rp 3,7 triliun sedangkan asetnya Rp 4,712 triliun, dan ekuitas tercatat positif Rp 977 miliar.

"Namun dilakukan audited tahun 2020 adanya polis tidak tercatat pada pembukuan perusahaan. Ketika dimasukkan ke dalam laporan keuangan perusahaan maka kewajiban PT WAL tahun 2020 meningkat kewajibannya menjadi Rp 15,84 triliun, naik Rp 12,1 triliun kenaikan kewajibannya. Kemudian asetnya naik sedikit Rp 5,68 triliun sehingga ekuitas Rp 10,8 triliun ini audited terakhir dilakukan 2020," jelasnya,

ADVERTISEMENT

Selain akan mengejar harta dari petinggi Wanaartha Life, OJK juga meminta pemegang saham perusahaan menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi, paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha perusahaan.

Kedua, OJK akan melakukan tindakan lain berupa penilaian kembali pihak utama Wanaartha Life, tindakan administratif terhadap akuntan publik, kantor akuntan publik, dan aktuaris, serta penanganan tindak pidana pencucian uang.

"Sejak dicabutnya izin usaha, PT WAL wajib menghentikan kegiatan usahanya. Namun demikian, Pemegang Polis dapat menghubungi PT WAL dalam rangka pelayanan Konsumen sampai dengan dibentuknya Tim Likuidasi. Tim likuidasi selanjutnya akan melakukan verifikasi polis yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian hak pemegang polis," tutupnya.




(ada/zlf)

Hide Ads