Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menetapkan kenaikan suku bunga penjaminan dalam denominasi valuta asing (valas) 100 bps menjadi 1,75%.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan skema penjaminan yang dilakukan LPS untuk simpanan di perbankan jauh lebih aman dan komprehensif.
"Kalau dibandingkan dengan Singapura dan Thailand LPS lebih besar. Indonesia itu menjamin simpanan dalam mata uang asing, Thailand dan Singapura tidak dijamin," kata dia dalam konferensi pers, Rabu (7/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Purbaya mengungkapkan, jadi jika ada penawaran menyimpan uang atau deposito dalam dolar AS di bank-bank Singapura dan Thailand tak akan masuk dalam program penjaminan di negara tersebut.
"Kalau ada yang tawarin deposito dolar AS di Singapura hati-hati itu nggak dijamin, baru dijamin itu kalau dikonversi ke Singapur Dolar. Tapi itu juga ada batasannya, di Thailand juga harus konversi ke mata uang lokal," ujarnya.
Menurut dia, masyarakat yang saat ini menyimpan uang di luar negeri diharapkan tidak ragu untuk kembali ke tanah air. Hal ini untuk memajukan perbankan nasional.
Apalagi di LPS simpanan dijamin hingga Rp 2 miliar di setiap bank.
Lihat juga Video: Tutorial Anti FOMO di Pasar Modal