Perusahaan asuransi WanaArtha Life akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 26 Desember mendatang. Hal ini sejalan dengan pencabutan izin usaha perusahaan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 5 Desember 2022.
Informasi ini disampaikan oleh Presiden Direktur WanaArtha Life Adi Yulistanto di depan Kantor WanaArtha yang tersegel. Adi mengatakan, perusahaan akan menyiapkan neraca penutupan dalam 15 hari ke depan, terhitung sejak pencabutan izin usaha kemarin.
Sejalan dengan hal itu pula, lanjut Adi, perusahaan juga akan mempersiapkan undangan Rapat Umum Pemegang Saham pada 26 Desember 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rencana RUPS dengan para pemegang saham luar biasa akan dilaksanakan 26 Desember 2022. Dan akan kami umumkan lewat media sore hari ini," katanya, di Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
Adi pun menyebut, agenda dalam rapat tersebut antara lain pembubaran badan hukum perusahaan dan pembentukan badan likuidasi. Menurutnya, tanggal tersebut dirasa tepat mengingat sudah melebihi tenggat waktu 15 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha.
Ketika ditanya apakah RUPS tersebut dipastikan bisa digelar, Adi mengatakan, semua itu tergantung dari apakah para pemegang saham yang hadir memenuhi syarat penyelenggaraan.
"Kalau ditanya apakah berjalan atau tidak, kita lihat saja nanti apakah dihadiri para pemegang saham atau kuasanya dengan surat kuasa yang sah," katanya.
Sebagai tambahan informasi, pencabutan izin usaha oleh OJK dilakukan tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital) yang ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini disebabkan WanaArtha Life tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.
Tingginya selisih antara kewajiban dengan aset merupakan akumulasi kerugian akibat penjualan produk sejenis saving plan. WanaArtha Life menjual produk dengan imbal hasil pasti yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya.
Parahnya, kondisi ini direkayasa oleh WanaArtha Life sehingga laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya. Hingga akhirnya muncul dugaan adanya kejahatan keuangan oleh sejumlah oknum yang merupakan jajaran direksi lama perusahaan.
Lihat juga Video: Nasabah WanaArtha Ngamuk Usai Sidang Vonis Jiwasraya