MBC Kalah Gugatan Lawan Satgas BLBI, Kaharudin Ongko Bantah Terlibat

ADVERTISEMENT

MBC Kalah Gugatan Lawan Satgas BLBI, Kaharudin Ongko Bantah Terlibat

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 12 Des 2022 17:00 WIB
MENGGUGAT KEPASTIAN HUKUM BLBI
Ilustrasi/Foto: detik
Jakarta -

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta belum lama ini memutuskan menolak gugatan yang diajukan oleh PT Mahkota Berlian Cemerlang (MBC) terhadap Kemenkumham. Hal ini terkait pemblokiran akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) karena pemegang saham dianggap terafiliasi dengan obligor BLBI Kaharudin Ongko.

Kuasa Hukum Kaharudin Ongko Mohamad Ali Imran Ganie mengatakan kliennya tidak memiliki hubungan hukum apapun dalam PT MBC. Pemblokiran akses terhadap SABH yang dilakukan Satgas BLBI dinilai merugikan kepentingan subjek hukum lainnya yang tidak ada hubungan dengan kliennya.

"PT MBC ini telah dilelang oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada tahun 2003, jadi tidak ada hubungan apapun dengan klien kami," kata Imran dalam keterangannya, Senin (12/12/2022).

Pelelangan BPPN saat itu, kata Imran, melalui penyelenggaraan Program Penjualan Aset Investasi (PPAI) tahap III sebagaimana tercantum dalam media cetak/surat kabar Kompas tanggal 28 Agustus 2003.

"Sekali lagi kami tegaskan, PT MBC sudah tidak ada keterkaitan apapun dengan klien kami yaitu Kaharudin Ongko" tutup Imran.

Pemblokiran saham MBC merupakan langkah Satgas BLBI untuk mengembalikan hak tagih negara terhadap Kaharudin Ongko. Diketahui obligor tersebut masih mempunyai outstanding utang kepada negara atas Bank Umum Nasional sebesar Rp 7,72 triliun dan Bank Arya Panduarta sebesar Rp 359,43 miliar.

Berdasarkan Master Refinancing And Note Issuance Agreement (MRNIA), Kaharudin Ongko menyerahkan kepemilikan saham MBC sebanyak 2.000 lembar (100%) yang terdiri dari kepemilikan oleh PT Indokisar Djaya pada MBC sebanyak 1.980 lembar (99%) dan kepemilikan oleh PT Misori Utama pada MBC sebanyak 20 lembar (1%);

Susunan pengurus MBC pada saat diterbitkan MRNIA adalah Kaharudin Ongko selaku Presiden Komisaris, Irswanto selaku Presiden Direktur dan Hardyto Murni selaku Direktur. Dalam PT Indokisar Djaya dan PT Misori Utama, Kaharudin Ongko sebagai Komisaris Utama.

(aid/ara)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT