Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan RUU P2SK akan menguatkan kewenangan dan tata kelola kelembagaan di sektor keuangan. Baik Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tetap dijaga independensi yang isinya tidak boleh berasal dari partai politik.
"Pemerintah dan DPR menyepakati mengenai larangan bagi calon anggota Dewan Gubernur BI, Dewan Komisioner OJK dan Dewan Komisioner LPS sebagai pengurus dan atau anggota partai politik," kata Sri Mulyani dalam di Rapat Paripurna, Kamis (15/12/2022).
Di aturan sebelumnya, pejabat BI, OJK dan LPS diperbolehkan dari partai politik asalkan mundur setelah terpilih. Di aturan baru ini, sebelum dicalonkan mereka sudah harus mengundurkan diri dari partai politik.
Sri Mulyani menyampaikan hadirnya RUU P2SK justru memperkuat tugas dan wewenang BI sebagai bank sentral. Dipertegas mencakup tujuan turut memelihara stabilitas sistem keuangan dan pertumbuhan ekonomi dengan tetap menjaga independensinya.
Untuk OJK, tidak hanya mengatur dan mengawasi pada sektor yang sudah berkembang seperti perbankan, namun juga sektor atau bidang pasar modal, dana pensiun, asuransi, serta industri yang relatif baru seperti inovasi teknologi sektor keuangan (fintech) dan aktivitas transaksi aset keuangan digital seperti kripto.
"Pengawasan terintegrasi di bawah OJK sangat diperlukan untuk pengembangan dan penguatan sektor keuangan agar terjadi secara menyeluruh atau komprehensif," tuturnya.
Dalam RUU P2SK, pengawasan OJK juga ditambah yakni mencakup koperasi yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan, yang diklaim Sri Mulyani dengan tetap mempertahankan jati diri koperasi yang tidak berubah.
Untuk LPS, tujuan dan wewenangnya ditambah dengan mandat menjamin polis asuransi yang dikelola perusahaan asuransi.
"Penguatan kelembagaan dilakukan melalui penambahan anggota Dewan Komisioner di OJK dan LPS yang sangat diperlukan untuk mendukung pencapaian dan tugas yang baru tersebut," tutur Sri Mulyani.
Simak Video "Manfaatkan Compound Interest Sejak Dini!"
(aid/zlf)