3. LPS Jamin Polis Asuransi
Peran LPS juga akan bertambah seiring disepakatinya UU PPSK. Aturan memandatkan LPS melindungi dana masyarakat tidak hanya yang ditempatkan pada bank, melainkan juga pada perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tujuan, tugas, dan wewenang Lembaga Penjamin Simpanan
ditambah dengan mandat menjamin polis asuransi yang dikelola oleh perusahaan asuransi," kata Sri Mulyani.
Dalam melaksanakan program tersebut, LPS berwenang menetapkan dan memungut premi penjaminan dan iuran berkala penjaminan polis, serta menetapkan dan memungut kontribusi pada saat perusahaan asuransi pertama kali menjadi peserta.
4. Pembiayaan Kepada Masyarakat dan Pengusaha Mikro
Pemerintah dan DPR sepakat perlunya memberikan penguatan payung hukum kepada lembaga keuangan mikro (LKM) yang sangat dibutuhkan bagi kelompok masyarakat unbanked. LKM skala menengah besar akan diawasi OJK dan skala kecil akan diawasi Pemda.
5. Usaha Bullion
UU P2SK mengatur mengenai beberapa instrumen atau produk baru di sektor keuangan termasuk pengaturan kegiatan usaha bullion. Payung hukum ini juga memastikan perkembangan ke depan terkait Central Bank Digital Currency (CBDC) tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan perlindungan konsumen.
Simak video 'DPR Gelar Paripurna Bahas RUU P2SK-Perjanjian Ekstradisi Buronan':
(aid/zlf)