Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapatkan tugas tambahan yang tertuang dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). OJK sebelumnya sudah mengawasi kegiatan jasa keuangan perbankan, pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon.
Selain itu juga ada tugas terkait pengawasan di sektor perasuransian, penjaminan dan dana pensiun. Selanjutnya ada pengawasan di lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro dan LJK lainnya.
Ada tugas tambahan yaitu sektor inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) serta aset keuangan digital dan aset kripto. OJK juga akan mengatur perizinan, pengaturan dan pengawasan koperasi yang berkegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Eksekutif Segara Institute Piter Abdullah mengungkapkan, tugas tambahan OJK ini khususnya koperasi yang pengawasannya di bawah OJK seharusnya tidak dilakukan.
"Sebenarnya bukan OJK tidak mampu, pasti mampu. Tapi persoalannya mau dikemanain ini koperasi-koperasi (yang bermasalah)," ujar Piter kepada detikcom, Jumat (16/12/2022).
Piter menjelaskan dengan adanya pengawasan koperasi sampai kripto diharapkan tidak memunculkan masalah baru ke OJK. "Jadi jangan sampai memindahkan masalah saja ke OJK," ujar dia.
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan OJK juga akan diberi amanat untuk melakukan penguatan fungsi edukasi, perlindungan konsumen, dan pengawasan pelaku jasa keuangan. "Diharapkan bisa membuat sektor keuangan stabil kuat dan berkembang," lanjutnya.
Bagaimana nasib Bappebti yang sebelumnya berkaitan dengan kripto? Berlanjut ke halaman berikutnya.
Lihat juga Video: Bos Kripto Rusia Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Helikopter