Tugas OJK Makin Berat di UU PPSK, Ikut Awasi Kripto hingga Koperasi

Tugas OJK Makin Berat di UU PPSK, Ikut Awasi Kripto hingga Koperasi

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Jumat, 16 Des 2022 13:36 WIB
Ilustrasi Gedung Djuanda I dan Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Tugas OJK Makin Berat di UU PPSK, Ikut Awasi Kripto hingga Koperasi/Foto: Grandyos Zafna

Sri Mulyani menjelaskan pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) khususnya dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dalam pengawasan kripto. Pasalnya, di perdagangan kripto ada yang bentuknya berupa aset komoditas ada juga yang berbentuk aset keuangan.

"Bappebti tetap diberikan (peran), kan memang peranannya tetap. Ini yang sering kita diskusikan dengan Mendag dan Bappebti adalah kalau instrumennya basisnya komoditas pure itu dilakukan (Bappebti)," kata Sri Mulyani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah, untuk aset kripto yang berbentuk aset keuangan ada kemungkinan akan diatur oleh OJK. Menurutnya, aset kripto memiliki dinamika pasar yang tinggi.

"Makanya di dalam area area yang dinamikanya lebih tinggi, seperti kripto juga kan ada yang pure aset (komoditas) ada juga yang lebih denominasinya adalah currency maka kita lebih ke OJK," ungkap Sri Mulyani.

ADVERTISEMENT

Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki pun buka suara soal rencana OJK mengawasi transaksi simpan pinjam di KSP. Menurutnya, dalam UU 25 tahun 1992, pengawasan koperasi dilakukan oleh koperasi itu sendiri. Bahkan, pihaknya pun tidak punya kewenangan dalam melakukan pengawasan.

Dengan RUU PPSK koperasi simpan pinjam akan diintegrasikan dengan seluruh sistem keuangan nasional, hal ini dimaksudkan untuk memberikan tambahan pengawasan dari pemerintah.


(kil/ara)

Hide Ads