Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan sejumlah aktivitas investasi ilegal pada Desember 2022 ini. Aktivitas ini terdiri atas 9 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, 80 pinjaman online ilegal, serta sembilan pegadaian swasta yang beroperasi tanpa izin.
Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan, penanganan terhadap entitas investasi ilegal tersebut dilakukan sebelum adanya pengaduan dari korban. Informasi mengenai hal tersebut diperolehnya dari pemantauan lewat media sosial, website dan Youtube (data crawling) melalui big data center aplikasi waspada investasi.
"SWI senantiasa hadir melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan dan aktivitas penawaran investasi yang tidak berizin dan penipuan berkedok investasi," kata Tongam, dalam keterangannya, dikutip Selasa (27/12/2022).
Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat menyangkut adanya larangan SWI bagi korban investasi ilegal menarik dananya, Tongam menegaskan, pihaknya tidak pernah melarang hal tersebut.
"Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh Satgas Waspada Investasi diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke Kepolisian," ucap Tongam.
Lebih lanjut, Tongam menyampaikan, penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga. Di sisi lain, SWI bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum.
Tongam juga menambahkan, selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, SWI juga melakukan pemblokiran terhadap situs, website, maupun aplikasi, serta menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri. SWI juga melakukan normalisasi terhadap KSP Simpanan Lancar Indonesia (KSP Suku Planet) untuk selanjutnya dilakukan pembinaan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI.
Pemberantasan terhadap investasi ilegal sangat tergantung pada peran serta masyarakat. Sepanjang masyarakat masih terigur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran, maka para pelaku akan terus bermunculan dengan modus-modus baru.
Daftar lengkapnya ada di halaman selanjutnya.
Lihat juga Video: Polisi Bongkar Investasi Bodong 'Cari Cuan Sambil Rebahan' di Tasik