Tanda Tanya Kembalinya Duit Nasabah WanaArtha Kala Aset Tak Sampai Rp 100 M

Tanda Tanya Kembalinya Duit Nasabah WanaArtha Kala Aset Tak Sampai Rp 100 M

Ilyas Fadilah - detikFinance
Senin, 02 Jan 2023 13:48 WIB
Ilustrasi Wanaartha
Foto: Ilustrasi Wanaartha (Dana Aditiasari/detikcom)
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) per 5 Desember 2022. Perusahaan dinilai tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset yang dimiliki.

Aset WanaArtha tak sampai Rp 100 miliar namun tanggungannya mencapai Rp 15,7 triliun. Terkait ini, apakah dana nasabah bisa kembali?

Tim Likuidasi WanaArtha Life, Harvardy M. Iqbal mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan data aset-aset WanaArtha Life. Timnya juga masih menunggu Neraca Penutupan Otoritas Jasa Keuangan untuk dapat dilakukan audit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini Tim Likuidasi masih mengumpulkan data aset-aset WanaArtha dan menunggu Neraca Penutupan dari OJK untuk dapat segera dilakukan audit. Kami dari tim likuidasi akan bekerja maksimal, dan harapannya adalah tercapai pemberesan yang berjalan dengan baik dan semua pihak mendapatkan haknya seoptimal mungkin," katanya di Kantor Pusat WanaArtha Life, Jl. Mampang Prapatan, Tegal Parang, Jakarta Selatan Selasa (2/1/2023).

Ia juga akan memverifikasi soal tanggungan WanaArtha yang mencapai Rp 15,7 triliun dengan bantuan auditor independen.

ADVERTISEMENT

"Terkait informasi tunggakan polis yang katanya mencapai Rp 15 triliun, sedangkan aset tidak sampai 100 miliar, itulah yang kami akan verifikasi kebenarannya dalam proses likuidasi ini, juga dengan bantuan dari auditor independen,"terangnya.

Adapun tim likuidasi ini telah disetujui OJK, merujuk kepada Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor: S-259/NB.23/2022 tanggal 13 Desember 2022 perihal Pengajuan Pembubaran dan Penunjukan Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha. Harvardy menyebut pokoknya menyetujui Tim Likuidasi yang beranggotakan Harvardy Muhammad Iqbal dan Sherly Anita Metanfanuan.

Rencananya tim likuidasi mengadakan perkenalan dan sosialisasi proses likuidasi WanaArtha Life kepada dewan komisaris dan direksi perseroan. Harvardy menyebut hal ini penting dilaksanakan agar tim likuidasi dan Dewan Komisaris serta Direksi dapat saling membantu dalam proses likuidasi, sehingga Tim Likuidasi dapat bekerja dan menyelesaikan tugas dan kewenangan dengan baik.

Namun saat tim likuidasi mendatangi kantor WanaArtha Life, Harvardy ditolak masuk oleh petugas keamanan. Ia menyebut hal ini bisa dianggap tindakan menghalang-halangi proses likuidasi.

"Yang pasti kehadiran kami adalah dalam rangka menjalankan wewenang dan tugas tim likuidasi sesuai POJK 28 tahun 2015 untuk melakukan proses pemberesan atau likuidasi karena dicabutnya izin usaha PT WAL (WanaArtha Life) oleh OJK, tapi kehadiran kami justru ditolak dan dihalang-halangi oleh petugas keamanan gedung dengan alasan yang tidak jelas dan meminta dokumen yang ada, tindakan ini dapat dianggap sebagai tindakan yang menghalang-halangi proses likuidasi," Kata Harvardy.

(ara/ara)

Hide Ads