Terpopuler Sepekan

Bak Langit dan Bumi: Bunga Simpanan vs Kredit di Bank

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Sabtu, 07 Jan 2023 13:45 WIB
Ilustrasi/Foto: Zaki Alfarabi
Jakarta -

Suku bunga simpanan atau tabungan di perbankan nasional sempat menyentuh 0%. Ini artinya orang yang menyimpan uang di bank dalam produk tabungan biasa tak mendapatkan keuntungan apa-apa, kecuali fasilitas yang diberikan bank.

Tak cuma itu untuk suku bunga deposito juga bunganya tidak terlalu tinggi. Besarannya tak lebih atau tak jauh dari 3%. Nah untuk bunga deposito ini tentu saja berbeda dengan special rate yang sudah disepakati antara bank dan nasabah.

Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group Indonesia Andy Nugroho mengungkapkan memang untuk bunga bank yang nol persen hingga biaya admin yang besar bisa mempengaruhi jumlah tabungan.

Menurut dia, sebaiknya rekening tabungan digunakan bukan untuk mengembangbiakkan uang.

"Karena dengan bunga segitu (0%), sudah pasti tak akan ada keuntungannya. Apalagi sekarang inflasi dan BBM naik," kata dia.

Andy menyebut sebaiknya rekening tabungan ini digunakan untuk cash flow sehari-hari atau menerima gaji, untuk transaksi bisnis.

Masih Bisa Dapat Bunga, Ini Syaratnya

Bank juga masih memberikan bunga untuk tabungan. Ada syarat dan ketentuannya yaitu jumlah tabungan harus di atas Rp 50 juta hingga di atas Rp 1 miliar. Bunga tabungan bervariasi mulai dari 0,10% hingga 0,60%.

Tak cuma itu ada juga bank yang memberikan bunga jika saldo rata-rata dalam satu bulan Rp 1 juta hingga Rp 100 juta.

Dengan Bunga Kredit Bagai Langit dan Bumi

Dari data Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) yang diterbitkan oleh bank, suku bunga kredit masih berada di kisaran 7-8% untuk kredit korporasi. Bahkan ada beberapa bank ang memberikan bunga untuk kredit mikro hingga 10%.

Perlu diketahui suku bunga dasar kredit (SBDK) adalah bunga dasar yang digunakan untuk penetapan bunga kredit yang dikenakan oleh bank kepada nasabah.

Jadi jangan heran dan bingung, jika bunga kredit yang sudah sampai ke nasabah belum tentu sama alias berbeda dengan SBDK yang dicantumkan bank.

Karena memang, SBDK belum memperhitungkan komponen estimasi premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian bank terhadap risiko masing-masing debitur atau kelompok debitur.




(kil/eds)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork