Calon jemaah umrah dan calon jemaah haji khusus diwajibkan terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan. Kebijakan ini diatur langsung oleh Kementerian Agama.
Aturan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1456 Tahun 2022 tentang Persyaratan Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dalam Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus yang diteken pada 21 Desember lalu.
Keputusan tersebut merupakan tidak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Nur Arifin membenarkan aturan tersebut.
"Betul, kita melaksanakan Inpres No 1 Tahun 2022," katanya lewat pesan yang diterima detikcom, Selasa (10/1/2023).
KMA Nomor 1456 Tahun 2022 poin kedua, disebutkan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) dan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) harus mempersyaratkan pendaftar calon jemaah haji dan calon jemaah umrah khusus untuk terdaftar dalam jaminan kesehatan nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
"PPIU dan PIHK mempersyaratkan pendaftaran calon jemaah umrah dan calon jemaah haji khusus sebagai peserta aktif program JKN, dibuktikan dengan data/dokumen yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi KMA Nomor 1456 Tahun 2022.
Selain calon jemaah, PPIU dan PIHK juga wajib terdaftar dalam kepesertaan JKN BPJS Kesehatan. Jemaah haji khusus yang belum terdaftar sebagai peserta program JKN sebelum keputusan tersebut ditetapkan, wajib menjadi peserta aktif pada saat pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus.
Lalu Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap PPIU dan PIHK atas pelaksanaan program JKN tersebut.
Simak Video "Minta Tak Diskriminasi, BPJS Kesehatan Beberkan Inovasi Pelayanan Baru"
[Gambas:Video 20detik]
(ara/ara)