Kasus gagal bayar PT Adisarana WanaArtha atau WanaArtha Life (WAL) memasuki babak baru. Perusahaan asuransi yang menanggung beban tagihan polis sebanyak 28 ribu orang itu resmi dibubarkan dan telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
Kondisi tersebut terjadi setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk mencabut izin usaha PT WAL. Perusahaan dinilai tidak dapat memenuhi ketentuan permodalan, termasuk rasio kecukupan investasi minimum, serta ekuitas minimum yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal ini diduga akibat rekayasa laporan keuangan yang dilakukan oleh direksi Wanaartha life yang lama. Untuk menyelesaikan masalah tersebut dan mengembalikan dana pemegang polis, tim likuidasi Wanaartha Life yang disetujui oleh OJK kini telah resmi terbentuk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Pasal 5 POJK No. 28/2015, Tim Likuidasi telah melakukan pendaftaran dan pemberitahuan pembubaran PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha kepada Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia sesuai Nomor SP Pembubaran: AHU-AH.01.10-0015684 tanggal 11 Januari 2023.
"Tim Likuidasi juga telah mengumumkan pembubaran PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (dalam likuidasi) dalam surat kabar nasional pada tanggal 11 Januari 2023," kata Harvardy Muhammad Iqbal selaku Ketua tim likuidasi Wanaartha Life dalam keterangannya, Rabu (11/01/2023).
Tim likuidasi terbentuk berdasarkan Akta Sirkuler Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha Nomor 11 tanggal 30 Desember 2022.
"Tim Likuidasi dibentuk untuk memverifikasi polis yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian hak pemegang polis, dan pembentukan tim likuidasi adalah sah berdasarkan Pasal 44 UU No. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian jo. Pasal 4 POJK No. 28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah ("POJK No. 28/2015")," imbuhnya.
Harvardy mengimbau kepada pihak yang mempunyai kepentingan atau tagihan terhadap PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) antara lain pemegang polis, tertanggung, peserta, karyawan, kantor pajak/tagihan negara, dan para kreditor lainnya untuk dapat menyampaikan secara tertulis dan langsung kepada tim likuidasi.
"Selain itu juga harus disertai salinan bukti-bukti yang sah dengan menunjukkan dokumen aslinya kepada Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Dalam Likuidasi) di Kantor Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Dalam Likuidasi) dengan alamat Danendra Office, Menara Global, Lantai 7, Jl. Gatot Subroto Kav.27, Jakarta Selatan," tuturnya.
Berdasarkan Pasal 5 ayat (4) POJK No. 28/2015, jangka waktu pengajuan tagihan paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal Pengumuman Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha.
Harvardy berharap keberadaan tim likuidasi Wanaartha life dapat segera menyelesaikan masalah tersebut. Apalagi berdasarkan data sementara, ada sekitar 28 ribu orang pemenang polis yang berharap dananya bisa kembali.
"Kami berkomitmen untuk selalu bertindak secara adil dan objektif serta mengutamakan kepentingan para pemegang polis sesuai amanat Pasal 14 dan Pasal 18 POJK 28/2015," tegasnya.
Tim likuidasi juga akan selalu berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku otoritas yang mengawasi tugas dan wewenang Tim Likuidasi agar proses likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha dapat berjalan dengan baik dan lancar.
(zlf/zlf)