Perbankan Rugi Rp 1,089 Triliun Akibat Gempa Yogya
Senin, 07 Agu 2006 17:44 WIB
Yogyakarta - Sekitar 90 persen pengusaha berskala Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Yogyakarta dan Jawa Tengah mengalami kerugian akibat gempa 27 Mei lalu. Potensi kerugian yang ditimbulkan akibat gempa kepada bank umum sebesar Rp 1,098 triliun dengan jumlah debitur sebanyak 38.447 orang.Hal itu diungkapkan oleh Deputi Gubernur Bidang Pengawasan Bank, Siti Ch. Fadjrijah saat acara seminar "Setitik bakti bagi kebangkitan UMKM Yogya-Jateng" yang di gedung Bank Indonesia (BI) Yogyakarta di Jl Senopati, Senin (7/8/2006)."Hal ini sungguh memprihatinkan, karena mayoritas pengusaha di Yogya dan Jateng itu adalah UMKM dan UMKM itu jadi tulang punggung perekonomian Yogya dan Jateng," katanya.Fadjrijah menilai angka 90 persen kerugian UMKM tersebut sangatlah besar. Daerah-daerah yang terkena gempa semuanya adalah sentra-sentra industri kecil seperti di Pundong, Kasongan Bantul dan Wedi, Bayat, Ceper Klaten. Ia menambahkan, akibat gempa diperkirakan sekitar 30 ribu unit usaha tersebut yang terkena dampak langsung maupun tidak langsung melalui mata rantai pasokan dan gangguan di jalur distribusi. Konsekuensinya, jumlah pengangguran juga akan meningkat. "Karena itu UMKM segera dibangkitkan lagi dan mata pencaharian masyarakat pun juga harus dipulihkan secepatnya," kata Fadjrijah.Selain itu, tambah Fadjrijah, gempa juga telah menimbulkan potensi kerugian kepada bank umum sebesar Rp 1,098 triliun dengan jumlah debitur 38.447 orang. Sedang potensi kerugian yang diderita bank perkreditan rakyat (BPR) mencapai Rp 1,262 triliun dengan jumlah debitur 65.462 orang.Oleh karena banyak pengusaha UMKM yang terkena bencana, secara langsung dan tidak langsung akan berpengaruh pula terhadap lembaga-lembaga keuangan yang membiayai usaha mereka. Salah satu jalan yang telah ditempuh BI adalah mengeluarkan kebijakan Peraturan Bank Indonesia No 8/10/PBI/2006 tertanggal 7 Juni 2006 tentang Perlakuan Khusus terhadap Kredit Bank pasca bencana alam di Yogyakarta dan daerah sekitarnya di Provinsi Jawa Tengah."Kami berharap kebijakan itu jadi pedoman perbankan nasional untuk mengambil langkah strategis penyaluran dana kepada debitur di lokasi bencana sehingga dapat mengurangi beban debitur dan pemulihan ekonomi pun dapat segera dilakukan," katanya.Dia mencontohkan bila ada debitor yang sudah masuk kriteria golongan lima biasanya dikategorikan macet dan tidak boleh diberikan fasilitas kredit atau modal kerja lagi. Namun karena bencana kemudian diberi kelonggaran. "Ini harus dilakukan agar UMKM mampu bangkit lagi dan mempercepat recovery dan kami sudah meminta beberapa bank untuk ikut merehabilitasi kios dan pasar tradisional serta memberikan pendampingan kepada UMKM yang terkena bencana," demikian Fadrjijah.
(qom/)











































