OJK Proses Pembubaran WanaArtha, Korban: Kami Sangat Terkejut!

OJK Proses Pembubaran WanaArtha, Korban: Kami Sangat Terkejut!

Ilyas Fadilah - detikFinance
Jumat, 20 Jan 2023 10:54 WIB
Ilustrasi Wanaartha
Foto: Ilustrasi Wanaartha (Dana Aditiasari/detikcom)
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil sikap terkait kelanjutan kasus WanaArtha Life (PT WAL). OJK menyatakan telah menindaklanjuti proses pembubaran WanaArtha dan pembentukan tim likuidasi.

Menanggapi ini, aliansi korban WanaArtha mengaku terkejut. Ketua Konsorsium Aliansi Korban Wanaartha Johanes Buntoro menuduh OJK memfasilitasi Pemegang Saham Pengendali (PSP) yang berstatus buronan.

"Ribuan korban penggelapan asuransi Pemegang Polis (PP) sangat terkejut dengan press release OJK. Ada apa dengan OJK memfasilitasi buronan penggelapan dana premi asuransi belasan triliun," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (20/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejumlah buronan dalam kasus WanaArtha antara lain Evelina F. Pietruschka, Manfred F. Pietruschka, dan Rezananta F. Pietruschka. Ketiganya juga sedang diburu interpol karena menggelapkan dana premi PP WanaArtha.

Johanes menyayangkan keputusan dari OJK. Padahal ribuan nasabah telah menjadi korban, bahkan ada yang sudah meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

"Ini contoh yang sangat buruk yang dipertontonkan lembaga OJK, dimana buronan PSP WanaArtha yang sudah DPO dan (keluar) red notice-nya bisa difasilitasi," sambung Johanes.

Johanes meminta OJK menjalankan tugasnya untuk melindungi korban WanaArtha. Ia juga berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan menolong korban.

Sebelumnya OJK menyebut telah melakukan penelaahan dokumen dan melakukan proses verifikasi terhadap calon Tim Likuidasi (TL) yang sudah ditunjuk oleh RUPS dan disampaikan oleh direksi sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

Pada tanggal 13 Januari 2023, TL memberikan informasi telah melaksanakan proses pembubaran sebagaimana diatur dalam Pasal 5 POJK 28/2015 yaitu mendaftarkan dan memberitahukan kepada instansi yang berwenang, dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM, mengenai akta penetapan RUPS Sirkuler, serta mengumumkannya pada surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas pada tanggal 11 Januari 2023.

Sesuai dengan pengumuman yang telah dilakukan oleh TL, maka para pemegang polis, tertanggung, peserta, karyawan, dan kreditor lainnya dapat segera menyampaikan tagihan kepada TL dan untuk selanjutnya TL akan melakukan verifikasi atas dokumen pendukung yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian kewajiban kepada para pihak.

OJK menghormati dan mendukung proses hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Polri melalui penetapan tujuh orang tersangka terkait kasus WanaArtha. OJK juga tetap meminta kepada pemegang saham pengendali agar segera kembali ke Indonesia untuk bertanggung jawab atas permasalahan PT WAL, termasuk memenuhi kewajiban kepada para pemegang polis.

(das/das)

Hide Ads