OJK Proses Pembubaran WanaArtha, Direksi Buka Pintu Lebar buat Tim Likuidasi

OJK Proses Pembubaran WanaArtha, Direksi Buka Pintu Lebar buat Tim Likuidasi

Ilyas Fadilah - detikFinance
Jumat, 20 Jan 2023 19:00 WIB
Ilustrasi Wanaartha
Foto: Ilustrasi Wanaartha (Dana Aditiasari/detikcom)
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproses pembubaran PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau WanaArtha Life (WAL). Hari ini, Direksi WanaArtha akhirnya membuka pintu lebar ke tim likuidasi hasil rapat sirkuler. Langkah ini dilakukan usai direksi bertemu dengan OJK.

"Saat itu kami tidak tidak mengizinkan masuk (tim likuidasi) karena mereka tidak dapat menunjukkan identitas dan dokumen mumpuni. Tapi OJK mengeluarkan putusan, kami buka pintu gerbang selebar-lebarnya," katanya dalam konferensi pers di Kantor pusat WanaArtha, Jumat (20/1/2023).

Presiden Direktur WanaArtha Life Adi Yulistanto menyebut pertemuan terjadi pukul 14.00 WIB. Menurutnya, OJK telah menyampaikannya kepada direksi (non aktif) bahwa tim likuidasi yang dibentuk telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

OJK meminta direksi non aktif dan tim transisi WAL (dalam likuidasi) dapat bekerja sama. Dengan status direksi yang non-aktif, Adi mengimbau pemegang polis segera menghubungi tim likuidasi.

"Direksi (non-aktif) mengimbau kepada seluruh pemegang polis agar mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh tim likuidasi," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Menurutnya dalam menjalankan dan melaksanakan arahan OJK direksi (non aktif) dan tim transisi masih akan tetap bekerja untuk mendukung proses likuidasi. Prosesnya dilaksanakan oleh Tim Likuidasi, sesuai dengan hak dan kewajibannya masing-masing, yang tentunya akan diatur secara tersendiri sesuai kesepakatan bersama.

"Hal-hal terkait dengan proses likuidasi, dapat langsung menghubungi tim likuidasi," ungkapnya.

Adi menyebut terkait permintaan pengambilan asli polis milik pemegang polis yang berada di Kantor WAL (dalam likuidasi) sesuai tanda bukti penerimaan yang valid/sah,masih akan menunggu arahan dari Tim Likuidasi.

Bersambung ke halaman selanjutnya.

Sebelumnya, Dikutip dari keterangan OJK, Jumat (20/1/2023), Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono menyatakan bahwa OJK telah menindaklanjuti proses pembubaran badan usaha dan pembentukan Tim Likuidasi (TL) Wanaartha Life pasca pencabutan izin usaha.

OJK telah menerima dokumen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diselenggarakan secara sirkuler dan ditandatangani oleh seluruh pemegang saham, di mana dalam RUPS tersebut telah memutuskan pembubaran perusahaan dan pembentukan TL sebelum batas waktu 30 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha.

Dasar hukum penyelenggaraan RUPS Sirkuler oleh Pemegang Saham tersebut adalah Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) serta Pasal 10 ayat (5) Anggaran Dasar PT WAL.

Pada tanggal 13 Januari 2023, tim likuidasi memberikan informasi bahwa telah melaksanakan proses pembubaran sebagaimana diatur dalam Pasal 5 POJK 28/2015 yaitu mendaftarkan dan memberitahukan kepada instansi yang berwenang, dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM, mengenai akta penetapan RUPS Sirkuler, serta mengumumkannya pada surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas pada tanggal 11 Januari 2023.

Sesuai dengan pengumuman yang telah dilakukan oleh tim likuidasi, maka para pemegang polis, tertanggung, peserta, karyawan, dan kreditor lainnya dapat segera menyampaikan tagihan kepada tim likuidasi.


Hide Ads