Awas! Bank Dengan Kondisi Begini Bakal Diawasi Ketat

Awas! Bank Dengan Kondisi Begini Bakal Diawasi Ketat

Anisa Indraini - detikFinance
Minggu, 22 Jan 2023 18:45 WIB
Ilustrasi bank digital
Foto: Shutterstock/
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum lama ini mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2022. Itu adalah perubahan kedua dari POJK Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) Bank Umum.

Aturan itu sudah berlaku sejak 28 Desember 2022 di mana salah satu poin perubahannya yaitu soal teknis perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR). Apa itu KPMM dan ATMR?

Praktisi perbankan Abiwodo mengatakan ATMR adalah jumlah aset sebuah bank berdasarkan profil risikonya. Kalau si bank punya aset Rp 100 triliun, bisa jadi ATMR-nya cuma Rp 50 triliun. Kok bisa? Ya karena belum tentu semua asetnya berisiko seperti risiko kredit, risiko pasar, atau risiko operasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ambil misal kalau aset si bank adalah utang atau obligasi pemerintah sebesar Rp 1 triliun karena negara sudah pasti akan melunasinya, maka ATMR-nya nol. Tidak ada risiko di aset tersebut," kata Abiwodo dalam keterangan tertulis, Minggu (22/1/2023).

Jika aset si bank adalah pinjaman individu atau korporasi lalu berpotensi kredit macet dan berisiko tinggi, maka OJK bisa menetapkan kalau aset tersebut ATMR-nya 100% dari nilainya. Penurunan nilai asetnya sudah pasti sangat besar.

ADVERTISEMENT

Detail perhitungan ATMR ada dalam peraturan OJK, termasuk analisa risiko dari masing-masing aset si bank. Dengan begitu negara bisa memantau seberapa besar eksposur risiko suatu bank atas penyaluran kreditnya atau pembelian aset keuangan lainnya.

Bank yang asetnya besar bisa jadi ATMR-nya lebih kecil daripada bank yang jumlah asetnya lebih kecil? Kaitannya dengan KPMM, ATMR ini menjadi acuan kemampuan finansial atau permodalan si bank.

Bersambung ke halaman selanjutnya.

Seperti umumnya perusahaan, modal itu semacam penyangga atau 'buffer' dari kemungkinan kerugian si bank. Kalau modalnya tidak cukup, banknya bisa bangkrut.

Ini dia yang mengkhawatirkan. Bangkrutnya sebuah bank bisa berdampak besar bagi stabilitas industri keuangan, karena bank punya kewajiban kepada nasabah deposan, juga terkait dengan pelaku di sektor keuangan maupun sektor riil.

Sebab itulah OJK menetapkan KPMM atau Capital Adequacy Ratio (CAR). Penetapan CAR inilah yang relatif terhadap ATMR.

Jumlah modal minimum biasanya antara 8-14%, tergantung peringkat profil risiko si bank. Angka tersebut diartikan sebagai persentase buffer dari aset berisikonya (ATMR).

Abiwodo menyebut aturan ini menyangkut soal transparansi atau keterbukaan bank dalam mengungkapkan kondisi yang dihadapi. Dengan begitu negara bisa mengetahui lebih dini jika ada permasalahan keuangan masing-masing bank dan segera mengatasinya sebelum persoalannya melebar.

Lagi pula perhitungan ATMR dengan standar internasional ini bisa memberikan dampak positif, terutama dalam hal penguatan pencadangan dan permodalan bank. Risiko operasional pun bisa termitigasi lebih optimal.

"Meski stabilitas keuangan Indonesia masih cukup baik, tapi ketahanan perbankan tetap harus dicermati dan dijaga. Yang terpenting, pengelolaan risiko harus menjadi budaya di lingkungan perbankan," tutup Abiwodo


Hide Ads