Pembacaan putusan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya menuai sorakan kekecewaan dari para korban. Bagaimana tidak, Henry Surya divonis lepas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).
Majelis Hakim menyatakan, Henry terbukti melakukan perbuatan yang didadakwakan hanya saja sebagai tindak perkara perdata dan bukan pidana. Alhasil, ia bebas dari segala tuntutan hukum pidana.
"Membebaskan terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama," ujar Hakim Ketua Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas putusan ini, para korban menyatakan kekecewaan mendalam atas putusan tersebut. Bahkan, para korban membentangkan spanduk-spanduk di depan PN Jakbar sebagai bentuk kekecewaannya.
"Sangat kecewa! Kami sangat kecewa! Kami nggak tahu lagi ini mau dibawa ke mana, seperti apalagi. Kami bingung," kata Ricky, salah satu korban Indosurya saat ditemui selepas sidang.
Suara Ricky pun disusul dengan sorakan kekecewaan yang diteriakkan para korban lainnya. Ricky beserta para korban lainnya mengaku heran dan tidak tahu harus berbuat apa. Menurutnya, keputusan ini sangat janggal sebab Henry sudah jelas-jelas merampok uang nasabah hingga Rp 16 triliun, kemudian dilepaskan begitu saja tanpa ada hukuman.
"Pada saat momentnya, hakim hanya meninggalkan para korban tanpa sepatah katapun. Jadi kami merasa hakim sudah tidak mau mendengarkan lagi suara korban," ucapnya.
Tidak hanya itu, para korban juga mengkritisi hakim yang membacakan putusan seolah berbisik-bisik sehingga putusan tidak jelas terdengar. Malahan, disebut-sebut jaksa yang duduk di sebelah hakim pun tidak mendengar putusan tersebut secara jelas.
"Dilepaskan begitu saja tanpa ada hukuman dan efek jera. Lalu, mau dibawa kemana lagi hukum di Indonesia. Nggak ada yang tahu putusannya apa, berhenti di tengah-tengah semua. Bahkan jaksa yang duduk paling dekat dengan hakim saja mengatakan kami juga tidak mendengar (putusan), apalagi kami yang di bangku penonton," kata Ricky.
Menurut Ricky, hakim hanya berucap tegas tatkala menyampaikan soal mempertimbangkan homolgasi serta status terdakwa yang dilepaskan dari rumah tahanan.
"Sisanya kami tidak dengar putusannya apa. Teka-teki. Jaksa juga nggak dengar. Jaksa mengatakan kalau akan kasasi. Otomatis upaya hukumnya kasasi. Mudah-mudahan ini jadi perhatian untuk Bawas (Badan Pengawas) agar memeriksa," ujarnya.
Simak video 'Petinggi Indosurya Divonis Bebas, Mahfud Dorong Kejagung Naik Banding':