Pengadilan Vonis Lepas Henry Surya, JPU Kasus Indosurya: Akal-akalan

Pengadilan Vonis Lepas Henry Surya, JPU Kasus Indosurya: Akal-akalan

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Selasa, 24 Jan 2023 14:53 WIB
Henry Surya divonis lepas dalam kasus penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Korban KSP Indosurya pun kecewa.
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Henry Surya sebagai pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dinyatakan lepas dari tuntutan pidana. Hal ini mendatangkan tanda tanya besar, hingga membuat geger sebagian besar pihak di ruang persidangan.

Jaksa Penuntut Umum dalam Sidang Indosurya, Syahnan Tanjung mengatakan, banyak kejanggalan yang terjadi selama kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana ini diproses di pengadilan. Salah satunya, soal putusan yang menyatakan pelanggaran Henry masuk ke ranah perdata dan bukan pidana.

"Awalnya, ini adalah bagian dari pidana. Kok pengadilan niaga putusan perdata. Aneh ini putusan, nggak masuk akal," ujarnya kepada media, saat ditemui selepas persidangan Indosurya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Selasa (24/01/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, ini adalah keputusan paling aneh karena seharusnya putusan bisa memihak para korbannya. Apalagi menyangkut soal dana cicilan utang yang sudah diterima oleh sebanyak 132 korban. Dana ini pun disebutkan dalam proses pengadilan tadi siang. Namun, menurut Syahnan hal tersebut hanyalah akal-akalan Indosurya.

"Hanya menampung 132 orang disebut-sebut telah menerima, telah mengganti dengan perjanjian. Ini bukan perjanjian. Bagaimana 23 ribu orang tidak mereka dapat perjanjian. Ini akal-akalan," kata Syahnan.

ADVERTISEMENT

Tidak hanya itu, skema pembayaran utangnya pun dipandang tidak masuk akal. Ia mengatakan, Indosurya sempat menjanjikan untuk mencicil utangnya kepada beberapa nasabah sebesar Rp 100 ribu per bulan selama 11 bulan, alias kalau ditotal-total baru terbayar Rp 1,1 juta. Dapat dibayangkan sampai kapan cicilan tersebut dibayarkan hingga utangnya lunas.

"Ini kan akal-akalan cicil. Mana ada uangnya sampai Rp 300 miliar dicicil Rp 100 ribu sebulan? Tahun berapa terbayar, bayangkan sampai tahun baru kuda tidak akan terbayar Rp 300 miliar," kata Syahnan.

Simak juga Video 'Petinggi Indosurya Divonis Bebas, Mahfud Dorong Kejagung Naik Banding':

[Gambas:Video 20detik]



Bersambung ke halaman selanjutnya.

Tidak hanya itu kejanggalan yang dilihatnya, Syahnan mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah 62 saksi yang dibawanya mayoritas mengaku bukan anggota koperasi melainkan hanya nasabah penyerta modal yang memberikan uang sekian ratus juta lalu mendapat bunga 9-12%. Dengan demikian, menurutnya transaksi yang dijalankan Indosurya termasuk ilegal.

"Yang paling lucu, koperasi liar, koperasi ilegal, yang dia menyebut ada izin. Mana ada izin dikomandoi koperasi sendiri? Masuk ke kantongnya sendiri, keluar uangnya dari dia sendiei. Namanya tertulis Henry Surya, yang lain hanya sebagai pelengkap," katanya.

Setelah putusan pengadilan yang menyatakan Henry bebas, Syahnan menekankan, dirinya akan mengajukan permohonan kasasi agar persidangan dapat digelar kembali. Bahkan, ia menyatakan akan melaporkan ketidakadilan ini kepada Presiden RI Jomo Widodo atas nama pribadinya.

"Dan ini akan saya laporkan ke Presiden. Akan saya laporkan ini hakim. Saya akan laporkan pribadi, nama saya Syahnan Tanjung. Saya nggak mau begini-begini pengadilan. Ini aneh putusan paling aneh," pungkasnya.

Pernyataan ini juga didukung Anto, salah satu korban Indosurya yang hanya berharap uangnya kembali. Dan benar saja, uangnya sempat kembali, hanya saja dengan cara yang tidak masuk akal menurutnya.

"Ya saya dibayar, mereka menjanjikan untuk dicicil. Hanya caranya nggak masuk akal. Masa hanya Rp 100 ribu per bulan selama 11 bulan," ujar Anto.

Dengan demikian, uang yang sudah diterimanya total Rp 1,1 juta. Sementara total uang yang 'nyangkut' di koperasi ini sekitar Rp 500 jutaan. Anto mengaku berserah pada majelis hakim, yang terpenting uangnya bisa kembali.


Hide Ads