Tidak hanya itu kejanggalan yang dilihatnya, Syahnan mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah 62 saksi yang dibawanya mayoritas mengaku bukan anggota koperasi melainkan hanya nasabah penyerta modal yang memberikan uang sekian ratus juta lalu mendapat bunga 9-12%. Dengan demikian, menurutnya transaksi yang dijalankan Indosurya termasuk ilegal.
"Yang paling lucu, koperasi liar, koperasi ilegal, yang dia menyebut ada izin. Mana ada izin dikomandoi koperasi sendiri? Masuk ke kantongnya sendiri, keluar uangnya dari dia sendiei. Namanya tertulis Henry Surya, yang lain hanya sebagai pelengkap," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah putusan pengadilan yang menyatakan Henry bebas, Syahnan menekankan, dirinya akan mengajukan permohonan kasasi agar persidangan dapat digelar kembali. Bahkan, ia menyatakan akan melaporkan ketidakadilan ini kepada Presiden RI Jomo Widodo atas nama pribadinya.
"Dan ini akan saya laporkan ke Presiden. Akan saya laporkan ini hakim. Saya akan laporkan pribadi, nama saya Syahnan Tanjung. Saya nggak mau begini-begini pengadilan. Ini aneh putusan paling aneh," pungkasnya.
Pernyataan ini juga didukung Anto, salah satu korban Indosurya yang hanya berharap uangnya kembali. Dan benar saja, uangnya sempat kembali, hanya saja dengan cara yang tidak masuk akal menurutnya.
"Ya saya dibayar, mereka menjanjikan untuk dicicil. Hanya caranya nggak masuk akal. Masa hanya Rp 100 ribu per bulan selama 11 bulan," ujar Anto.
Dengan demikian, uang yang sudah diterimanya total Rp 1,1 juta. Sementara total uang yang 'nyangkut' di koperasi ini sekitar Rp 500 jutaan. Anto mengaku berserah pada majelis hakim, yang terpenting uangnya bisa kembali.
(dna/dna)