Diminta 'Setor' Uang Baru Kerugian Diganti, Korban Indosurya: Dirampok 2 Kali

Diminta 'Setor' Uang Baru Kerugian Diganti, Korban Indosurya: Dirampok 2 Kali

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Selasa, 24 Jan 2023 16:23 WIB
Para korban KSP Indosurya protes atas keputusan hakim yang membebaskan Henry Surya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Selasa (24/1/2023).
Foto: Silvia Ng/detikcom
Jakarta -

Korban kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya menyebut kalau pihak koperasi sempat meminta 'top up' atau membayarkan sejumlah uang kalau mau utangnya dilunasi.

Hal ini disuarakan oleh Ricky, seorang advokat sekaligus salah satu korban Indosurya. Ia mengaku sama sekali tidak menyetujui homologasi dan hanya mengandalkan sidamg putusan pidana. Namun sayangnya, hari ini majelis hakim memutuskan melepas Henry Surya dari semua dakwaan pidananya.

"Sangat kecewa! Kami sangat kecewa! Kami nggak tahu lagi ini mau dibawa ke mana, seperti apalagi. Kami bingung," kata Ricky, saat ditemui selepas sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Selasa (24/01/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lewat skema homologasi itu, pengadilan menyebut, Indosurya telah membayarkan utangnya sekitar Rp 2 triliun kepada para korbannya. Ricky beserta beberapa korban lainnya pun menolak keras skema tersebut. Pasalnya, disebutkannya demi bisa dibayarkan utangnya, ia harus top up sejumlah uang terlebih dulu.

"Itu dibayarkannya begini modelnya. Aset yang harga pasarnya sekitar Rp 1 miliar katakanlah, dia akan up menjadi Rp 2 miliar. Lalu dia tawarkan kita untuk beli itu aset, tukar dengan utangnya kita ke dia, itu setengah-setengah. Setengah kita (simpanan di koperasi), setengah uang cash lagi ke dia. Sudah harganya dilipet, kita suruh setor lagi. Siapa yang mau? Kalaupun mau, uangnya dari mana?," terangnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Ricky, skema tersebut seolah merampok nasabah 2 kali. Tidak hanya itu, ia juga mempertanyakan, kalau memang ada settlememt asset, mengapa hingga saat ini utang-utang para korban lainnya tak kunjung dilunasi. Pasalnya, menurutnya, hal tersebut seharusnya menandakan kalau perusahaan masih punya aset untuk dikembangkan maupun dijual.

"Kalau mau dicicil harus top up. Jadi dirampok 2 kali. Terus asetnya itu aset yang bermasalah, sudah dimarkup sama dia. Saya nggak mau top up, saya nggak mau dicicil karena suruh bikin pernyataan tidak bisa menuntut pidana perdata. Jadi cicilan itu adalah penipuan," ujarnya.

Simak juga Video 'Petinggi Indosurya Divonis Bebas, Mahfud Dorong Kejagung Naik Banding':

[Gambas:Video 20detik]



Bersambung ke halaman selanjutnya.

Hingga saat ini, Ricky mengaku belum menerima uang pelunasan sepeserpun dari Indosurya. Bahkan, beberapa korban lainnya pun yang utangnya menyentuh Rp 500 juta baru dilunasi Rp 1,1 juta dengan sistem pembayaran Rp 100 ribu per bulan selama 11 bulan.

"Secara homologasinya, dia berjanji akan melunasi cicilan sesuai persentase. Ada yang 20%, namu ada yang 25% per tahun. Namun kenyataannya, itu tidak pernah terjadi. Yang dia bayarkan hanya 0,01%. Yang tagihan Rp 500 juta hanya bayar Rp 1,1 juta. Bayangkan, Rp 100 ribu per bulan. Dia berhenti di bulan 11 dengan alasan blablabla padahal dia terima pembayaran dari settlement asset," ujar Ricky.

Sebagai tambahan informasi, Henry Surya telah divonis lepas oleh Majelis Hakim PN Jakbar. Majelis Hakim menyatakan, Henry terbukti melakukan perbuatan yang didadakwakan, hanya saja sebagai tindak perkara perdata dan bukan pidana. Alhasil, ia bebas dari segala tuntutan hukum pidana.

"Membebaskan terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama," ujar Hakim Ketua Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).


Hide Ads