Hingga saat ini, Ricky mengaku belum menerima uang pelunasan sepeserpun dari Indosurya. Bahkan, beberapa korban lainnya pun yang utangnya menyentuh Rp 500 juta baru dilunasi Rp 1,1 juta dengan sistem pembayaran Rp 100 ribu per bulan selama 11 bulan.
"Secara homologasinya, dia berjanji akan melunasi cicilan sesuai persentase. Ada yang 20%, namu ada yang 25% per tahun. Namun kenyataannya, itu tidak pernah terjadi. Yang dia bayarkan hanya 0,01%. Yang tagihan Rp 500 juta hanya bayar Rp 1,1 juta. Bayangkan, Rp 100 ribu per bulan. Dia berhenti di bulan 11 dengan alasan blablabla padahal dia terima pembayaran dari settlement asset," ujar Ricky.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai tambahan informasi, Henry Surya telah divonis lepas oleh Majelis Hakim PN Jakbar. Majelis Hakim menyatakan, Henry terbukti melakukan perbuatan yang didadakwakan, hanya saja sebagai tindak perkara perdata dan bukan pidana. Alhasil, ia bebas dari segala tuntutan hukum pidana.
"Membebaskan terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama," ujar Hakim Ketua Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).
(dna/dna)