Ingat Lagi Kronologi Kasus KSP Indosurya Rp 106 T

Ingat Lagi Kronologi Kasus KSP Indosurya Rp 106 T

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Selasa, 24 Jan 2023 17:30 WIB
Henry Surya divonis lepas dalam kasus penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Korban KSP Indosurya pun kecewa.
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Kasus yang menjerat Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya semakin memanas. Terdakwa Henry Surya telah dinyatakan lepas dari dakwaan pidananya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada siang hari ini, Selasa (24/01/2023).

"Membebaskan terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama," ujar Hakim Ketua Syafrudin Ainor di PN Jakbar.

Majelis Hakim menyatakan, Henry terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, hanya saja sebagai tindak perkara perdata dan bukan pidana. Alhasil, ia bebas dari segala tuntutan hukum pidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana oleh KSP Indosurya ini disebut-sebut menelan korban hingga 23 ribu orang, dengan kerugian berdasarkan LHA PPATK mencapai 106 triliun. Karena itulah, kasus ini menarik perhatian publik.

Lalu, bagaimana kasus ini bermula?

ADVERTISEMENT

Menurut catatan detikcom, kasus ini telah bergulir sejak awal tahun 2020 silam. Pada 10 Februari 2020, mulai terjadi gagal bayar di ISP. Namun saat itu hanya menimpa beberapa nasabah dalam lingkup yang kecil.

Kemudian pada 24 Februari 2020, beberapa nasabah mulai menerima surat dari koperasi Indosurya bahwa uang di deposito atau simpanan tidak bisa dicairkan. Uang itu baru bisa diambil 6 bulan sampai 4 tahun tergantung nominal AUM.

Lalu pada 7 Maret 2020, para nasabah mengaku menerima pemberitahuan via WA bahwa nasabah bisa menarik tabungan mereka mulai 9 Maret 2020 dengan batas pengambilan Rp 1 juta per nasabah.

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Indosurya pun ditetapkan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat dengan surat putusan Nomor: 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jakarta Pusat. Proses mulai dari rapat kreditor 8 Mei 2020, lalu ditetapkan batas akhir pengajuan tahunan 15 Mei 2020 hingga sidang akhir di 12 Juni 2020.

Simak video 'Petinggi Indosurya Divonis Bebas, Mahfud Dorong Kejagung Naik Banding':

[Gambas:Video 20detik]



Bersambung ke halaman selanjutnya.

Salah satu nasabah, Rendy mengungkapkan siasat Indosurya terhadap anggotanya. Sebagai pihak yang menaruh dana di koperasi, mereka seharusnya disebut sebagai anggota.

"Selama ini kita dianggapnya nasabah, kita nggak tau keanggotaan koperasi. Jadi sama marketing kita hanya dianggap nasabah," kata Rendy dalam rapat virtual dengan Komisi VI, Jumat (8/5/2020).

Dia menyadari, ternyata dalam aturan ISP untuk menjadi anggota ada simpanan wajib dan simpanan pokok yang harus dipenuhi. Namun hal itu tidak diberitahukan kepada para anggotanya. Dengan begitu, dirinya tidak berstatus anggota koperasi lantaran tidak membayar simpanan wajib dan simpanan pokok tersebut.

Tidak lama berselang, pada 12 Maret 2020, nasabah menerima undangan untuk bertemu dengan pihak Indosurya. Pada pertemuan tersebut, setiap nasabah diminta memilih opsi pembayaran yang diinginkan, opsi tersebut tergantung AUM dari setiap nasabah dengan tempo pembayaran antara 3-10 tahun.

Polisi pun melakukan penyelidikan, hingga pada 4 Mei 2020 menaikkan statusnya ke penyidikan dan menetapkan Bos Indosurya, Henry Surya sebagai tersangka. Henry ditetapkan tersangka bersama seseorang berinisial SA.

Para tersangka dikenakan Pasal 46 UU No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 10 miliar sampai dengan Rp 20 miliar.

Kemudian pada 14 Juli 2020, KSP Indosurya Cipta ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan investasi bodong. Selain itu polisi menetapkan seorang lagi sebagai tersangka, yakni June Indria atau JI.

Seiring beberapa waktu, dua tersangka koperasi simpan pinjam yakni Henry Surya dan June Indria pun ditahan pada Maret 2022. Namun, ada satu lagi bos Indosurya yang ditetapkan sebagai buron, yakni Suwito Ayub.

Sidang pun sempat digelar beberapa kali, hingga pada pekan lalu, June Indira, dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas. Hakim membebaskan June Indria dari segala tuntutan hukum dan memulihkan hak-hak June.

"Menyatakan terdakwa June Indria tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaannya," bunyi putusan hakim, dilansir di SIPP PN Jakarta Barat per Rabu (18/1/2023).

Padahal sebelumnya, June Indria dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan kurungan. Tidak lama berselang, hal serupa pun terjadi pada Henry Surya.

Akhirnya pada hari ini, Selasa (24/01/2023), Henry Surya dinyatakan lepas dari segala dakwaan pidana. Sebelumnya, ia dituntut 20 tahun bui dan denda Rp 200 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Pada pekan lalu, Henry Surya sebelumnya meminta majelis hakim memutuskan hukuman bebas atas dirinya saat membacakan nota pembelaan atau pledoi sembari menangis dan membawa-bawa istri juga anaknya.

Henry mengatakan kasus ini berat baginya karena merasa memiliki tanggung jawab atas kehidupan keluarga dan ratusan karyawan yang terpaksa harus dipecat. Dia menyebut kasus ini terjadi di luar kendalinya sebagai Direktur Utama KSP Indosurya.

"Dalam mendirikan KSP Indosurya Inti/Cipta, tidak ada sedikitpun keinginan kami untuk melakukan penggelapan atau penipuan atas dana-dana milik anggota KSP Indosurya Inti/Cipta. Semua hal yang terjadi saat ini di luar kendali saya sebagai manusia biasa," ungkap Henry Surya, dikutip dari detikNews.


Hide Ads