Salah satu nasabah, Rendy mengungkapkan siasat Indosurya terhadap anggotanya. Sebagai pihak yang menaruh dana di koperasi, mereka seharusnya disebut sebagai anggota.
"Selama ini kita dianggapnya nasabah, kita nggak tau keanggotaan koperasi. Jadi sama marketing kita hanya dianggap nasabah," kata Rendy dalam rapat virtual dengan Komisi VI, Jumat (8/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyadari, ternyata dalam aturan ISP untuk menjadi anggota ada simpanan wajib dan simpanan pokok yang harus dipenuhi. Namun hal itu tidak diberitahukan kepada para anggotanya. Dengan begitu, dirinya tidak berstatus anggota koperasi lantaran tidak membayar simpanan wajib dan simpanan pokok tersebut.
Tidak lama berselang, pada 12 Maret 2020, nasabah menerima undangan untuk bertemu dengan pihak Indosurya. Pada pertemuan tersebut, setiap nasabah diminta memilih opsi pembayaran yang diinginkan, opsi tersebut tergantung AUM dari setiap nasabah dengan tempo pembayaran antara 3-10 tahun.
Polisi pun melakukan penyelidikan, hingga pada 4 Mei 2020 menaikkan statusnya ke penyidikan dan menetapkan Bos Indosurya, Henry Surya sebagai tersangka. Henry ditetapkan tersangka bersama seseorang berinisial SA.
Para tersangka dikenakan Pasal 46 UU No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 10 miliar sampai dengan Rp 20 miliar.
Kemudian pada 14 Juli 2020, KSP Indosurya Cipta ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan investasi bodong. Selain itu polisi menetapkan seorang lagi sebagai tersangka, yakni June Indria atau JI.
Seiring beberapa waktu, dua tersangka koperasi simpan pinjam yakni Henry Surya dan June Indria pun ditahan pada Maret 2022. Namun, ada satu lagi bos Indosurya yang ditetapkan sebagai buron, yakni Suwito Ayub.
Sidang pun sempat digelar beberapa kali, hingga pada pekan lalu, June Indira, dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas. Hakim membebaskan June Indria dari segala tuntutan hukum dan memulihkan hak-hak June.
"Menyatakan terdakwa June Indria tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaannya," bunyi putusan hakim, dilansir di SIPP PN Jakarta Barat per Rabu (18/1/2023).
Padahal sebelumnya, June Indria dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan kurungan. Tidak lama berselang, hal serupa pun terjadi pada Henry Surya.
Akhirnya pada hari ini, Selasa (24/01/2023), Henry Surya dinyatakan lepas dari segala dakwaan pidana. Sebelumnya, ia dituntut 20 tahun bui dan denda Rp 200 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Pada pekan lalu, Henry Surya sebelumnya meminta majelis hakim memutuskan hukuman bebas atas dirinya saat membacakan nota pembelaan atau pledoi sembari menangis dan membawa-bawa istri juga anaknya.
Henry mengatakan kasus ini berat baginya karena merasa memiliki tanggung jawab atas kehidupan keluarga dan ratusan karyawan yang terpaksa harus dipecat. Dia menyebut kasus ini terjadi di luar kendalinya sebagai Direktur Utama KSP Indosurya.
"Dalam mendirikan KSP Indosurya Inti/Cipta, tidak ada sedikitpun keinginan kami untuk melakukan penggelapan atau penipuan atas dana-dana milik anggota KSP Indosurya Inti/Cipta. Semua hal yang terjadi saat ini di luar kendali saya sebagai manusia biasa," ungkap Henry Surya, dikutip dari detikNews.
(dna/dna)