Sosok Henry Surya yang Divonis Lepas dari Kasus KSP Indosurya

Sosok Henry Surya yang Divonis Lepas dari Kasus KSP Indosurya

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Selasa, 24 Jan 2023 18:20 WIB
Henry Surya
Foto: Silvia Ng/detikcom
Jakarta -

Terdakwa Henry Surya divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Hal ini sontak menuai sorakan kekecewaan dari para korban.

Majelis Hakim menyatakan, Henry terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan hanya saja sebagai tindak perkara perdata dan bukan pidana. Alhasil, ia bebas dari segala tuntutan hukum pidana.

"Membebaskan terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama," ujar Hakim Ketua Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, diketahui bahwa Henry Surya adalah ketua KSP Indosurya Cipta yang terlibat investasi bodong. Dirinya disebut-sebut sebagai pemegang kendali dan komando dalam perjalanan perusahaan tersebut.

Dikutip dari CNN Indonesia, Henry Surya merupakan pemilik sekaligus pendiri KSP Indosurya. Dalam sidang akhir 2022 lalu, ia mengatakan KSP Indosurya dibentuk pada 2012.

ADVERTISEMENT

Saat itu ia mendirikan koperasi simpan pinjam tersebut bersama dengan 23 orang lainnya. Sebelum dibebaskan, Henry sebelumnya sempat dituntut hukuman 20 tahun penjara atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya.

Jaksa juga menuntut agar Henry Surya selaku ketua KSP Indosurya diberi hukuman membayar denda Rp200 miliar. Jika tidak bisa membayar diganti dengan hukuman penjara satu tahun.

Berdasarkan catatan detikcom, Kasus ini mencuat ketika karyawan Indosurya di-PHK massal, hingga akhirnya setelah ditelusuri KSP Indosurya ini membuat nasabahnya merugi hingga triliunan rupiah.

Disebut ada dana publik yang tersimpan di KSP Indosurya Cipta mencapai Rp 10 triliun. Para nasabah pun menyimpan dana mereka di Indosurya karena tergiur oleh iming-iming bunga tinggi 9-12 persen per tahun. Jauh di atas bunga deposito 5-7 persen pada tempo yang sama.

Kala itu, Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Agus Santoso turut mengatakan, bahwa Deputi Bidang Pengawasan telah melakukan pemeriksaan terhadap KSP Indosurya Cipta pada 26-30 November 2018. Hasilnya, ditemukan pelanggaran administratif, sehingga pada 26 Februari 2019 KSP Indosurya Cipta dikenai sanksi administratif berbentuk peringatan pertama untuk segera memperbaiki beberapa temuan yang ada.

"Berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan sanksi administratif, hingga saat ini KSP Indosurya Cipta belum menyelesaikan temuan pelanggaran yang dimaksud sesuai dengan laporan hasil monitoring," jelas Agus, Selasa (14/4/2020).

Polisi pun melakukan penyelidikan kemudian menaikkan status kasus Indosurya ke penyidikan pada 4 Mei 2020. Saat itu bos KSP Indosurya Henry Surya (HS) ditetapkan sebagai tersangka. Henry ditetapkan tersangka bersama seseorang berinisial SA.

Kemudian pada 14 Juli 2020, KSP Indosurya Cipta ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan investasi bodong. Meski demikian, berdasarkan putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini, Henry Surya ditetapkan bebas dari vonis pidana yang menjeratnya.

(fdl/fdl)

Hide Ads