Masa jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo akan berakhir Mei 2023. Pria asal Sukoharjo itu telah berkiprah dalam jabatannya sejak dilantik Mei 2018.
Lantas, kriteria seperti apa yang cocok untuk menempati kursi Gubernur BI menggantikan Perry Warjiyo?
Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan calon Gubernur BI setidaknya harus memiliki lima kriteria. Pertama, berani menolak melanjutkan burden sharing dalam menyelamatkan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Kedua, mencari opsi stabilitas kurs terpaku pada kebijakan konvensional naik turunkan suku bunga acuan," kata Bhima dalam keterangannya, Senin (30/1/2023).
Baca juga: Bos BI Yakin Rupiah Bakal Makin Berotot! |
Ketiga, calon Gubernur BI yang baru diharapkan memiliki integritas atau tidak memiliki masalah konflik kepentingan dan rekam jejak yang bersih.
"Keempat, punya komitmen mengarahkan kebijakan moneter yang pro lingkungan," tuturnya.
Kemudian yang kelima, paham dan mampu mengendalikan arah perkembangan teknologi termasuk soal rupiah digital dan cepatnya inovasi fintech payment. Menurut Bhima, BI perlu memiliki wajah baru alias sebaiknya Perry Warjiyo tidak menjabat lebih dari satu periode.
"Internal BI banyak sepertinya, nggak perlu masuk orang luar," tuturnya.
Sebagai informasi, berdasarkan undang-undang penjabat Gubernur BI diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI. Sampai saat ini Joko Widodo (Jokowi) belum mengusulkan nama calon kandidat pengganti Perry Warjiyo.
"Kriteria sudah ada di UU BI dan UU yang baru tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU Nomor 4 Tahun 2023) karena terkait dengan peran dan tugas baru BI yang diperluas. Nama-nama yang akan diajukan itu wilayah kewenangan pemerintah dalam hal ini Presiden," kata Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Hendrawan Supratikno terpisah.
Simak Video "Gubernur BI Waspadai Kenaikan Inflasi Tahun Depan!"
[Gambas:Video 20detik]
(aid/ara)