Geger Kasus Indosurya Keruk Rp 106 T, Ke Mana Larinya Duit Nasabah?

Geger Kasus Indosurya Keruk Rp 106 T, Ke Mana Larinya Duit Nasabah?

Yulida Medistiara - detikFinance
Selasa, 31 Jan 2023 16:05 WIB
Henry Surya divonis lepas dalam kasus penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Korban KSP Indosurya pun kecewa.
Nasabah korban KSP Indosurya protes vonis lepas Bos Indosurya/Foto: Agung Pambudhy

Selanjutnya Kejagung membeberkan KSP Indosurya tidak memiliki legal standing sebagai koperasi dengan alasan:

a) Tidak pernah dilakukan rapat anggota yang memiliki kewenangan tertinggi minimal 1 tahun sekali sebagai bentuk pertanggungjawaban

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

b) Anggota yang direkrut tidak memiliki kartu keanggotaan dan tidak pernah dilibatkan dalam mengambil keputusan penting seperti pembagian dividen / Sisa Hasil Usaha (SHU) setiap tahunnya dan perubahan nama koperasi menjadi KOSPIN Indosurya Cipta

c) Produk yang dijual tidak masuk akal seperti simpanan berjangka yang nilai simpanannya mulai Rp50juta sampai jumlah tidak terbatas dengan iming-iming bunga 8,5% sampai 11,5 % yang tidak sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.

ADVERTISEMENT

Perbuatan Henry Surya, Junie Indira, dan Suwito Ayub dengan dalih membuat koperasi simpan pinjam, semata-mata untuk mengelabui masyarakat yang membuat pengumpulan uang KSP Indosurya seolah-olah untuk kepentingan dan kesejahteraan para anggota.

"Padahal perbuatan tersebut dilakukan untuk menghindari adanya pengawasan oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta menghindari proses perizinan penghimpunan dana masyarakat melalui Bank Indonesia," tegas Ketut Sumedana


(hns/hns)

Hide Ads