Keempat, memanggil, memeriksa, dan meminta keterangan dan barang bukti dari setiap orang yang disangka melakukan, atau sebagai saksi dalam Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan. Kelima, meminta kepada instansi yang berwenang untuk melakukan pencegahan terhadap warga negara Indonesia dan/atau orang asing serta penangkalan terhadap orang asing yang disangka melakukan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan.
Keenam, melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan. Ketujuh, meminta bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang sedang ditangani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedelapan, melakukan penggeledahan di setiap tempat tertentu yang diduga terdapat setiap barang bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap barang yang dapat dijadikan bahan bukti dalam perkara Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan. Kesembilan, memblokir rekening pada bank atau lembaga keuangan lain dari setiap orang yang diduga melakukan atau terlibat dalam Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan.
Kesepuluh, meminta data, dokumen, atau alat bukti lain baik cetak maupun elektronik kepada penyelenggara jasa telekomunikasi atau penyelenggara jasa penyimpanan data dan/ atau dokumen. Kesebelas, meminta keterangan dari lembaga jasa keuangan tentang keadaan keuangan pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di Sektor Jasa Keuangan.
Kedua belas, meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan. Ketiga belas melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal berupa Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan.
Keempat belas, meminta bantuan aparat penegak hukum lain. Terakhir, menyampaikan hasil penyidikan kepada Jaksa untuk dilakukan penuntutan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sesuai dengan pasal 6 peraturan tersebut, dalam melaksanakan kewenangan dan tanggung jawabnya, nantinya OJK berada di bawah koordinasi dan pengawasan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(ara/ara)