Tim likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life/WAL) menunjuk beberapa perwakilan pemegang polis masuk ke dalam tim. Mereka diberikan hak khusus memantau (observasi) pekerjaan yang dilakukan Tim Likuidasi.
Ketua Tim Likuidasi WanaArtha Life, Harvardy Muhammad Iqbal mengatakan, langkah ini dilakukan semata-mata untuk mewujudkan asas transparansi dan akuntabilitas atas pekerjaan yang dilakukan Tim Likuidasi.
Perwakilan nasabah Wanaartha (dalam likuidasi) tersebut antara lain Johannes HP. Sipahutar, SH (Parulian Sipahutar), selaku Pemegang Polis Wanaartha Life dengan No. Polis: 9819120288; dan Freddy Handojo Wibowo selaku Pemegang Polis Wanaartha Life dengan No. Polis: 9820020250, 9820010049, 9820020349, 9719030150.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tim Observer berhak untuk datang dan melakukan pemantauan (observasi) di kantor Tim Likuidasi yang beralamat di Danendra Office, Menara Global, Lt. 7, Jalan Gatot Subroto Kav. 27, Jakarta Selatan, DKI Jakarta," ujar Harvardy saat jumpa pers di Danendra Office, Menara Global, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).
Harvardy mengatakan, langkah ini juga untuk menjalin komunikasi yang baik, efektif dan efisien antara tim likuidasi dengan para pemegang polis. Hal ini sebagaimana arahan pemerintah dalam penyelesaian masalah asuransi.
"Ini kami lakukan sesuai dengan arahan dari pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo dan OJK yang meminta penyelesaian asuransi bermasalah dilakukan dengan sebaik-baiknya," katanya.
Harvardy mengatakan, langkah ini ditempuh sebagai salah satu bukti keseriusan pihaknya dalam melakukan likuidasi tersebut. Menurut dia, proses likuidasi WanaArtha Life akan terus berjalan sesuai amanat UU Asuransi dan POJK 28/2015.
Ia mengimbau pihak yang mempunyai kepentingan atau tagihan terhadap WanaArtha Life antara lain pemegang polis, tertanggung, peserta, karyawan, kantor pajak/tagihan negara, dan para kreditor lainnya untuk dapat menyampaikan secara tertulis dan langsung kepada Tim Likuidasi.
Tentunya laporan itu disertai dengan salinan bukti-bukti yang sah dengan menunjukkan dokumen aslinya kepada Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha di Danendra Office, Menara Global, Lantai 7, Jalan Gatot Subroto Kav. 27, Jakarta Selatan.
(ara/ara)