Masalah Nggak Beres-beres, Begini Nasib Jiwasraya dan AJB Bumiputera

Masalah Nggak Beres-beres, Begini Nasib Jiwasraya dan AJB Bumiputera

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 02 Feb 2023 20:49 WIB
Kantor Pusat Jiwasraya
Foto: Vandi Romadhon/detikcom
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menangani masalah yang membelit Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera dan Asuransi Jiwasraya. Untuk Jiwasraya saat ini diminta terus menjalankan restrukturisasi polis yang dilaksanakan dan dilanjutkan dengan pengalihan polis yang setuju restrukturisasi dari Jiwasrya ke IFG Life.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Ogi Prastomiyono mengungkapkan OJK telah memberikan pernyataan tidak keberatan atas RPK (Rencana Penyehatan Keuangan) Jiwasraya melalui surat S-449/NB.2/2020 22 Oktober 2020. Berdasarkan hasil pemantauan OJK beberapa kegiatan pokok dalam RPK telah dilaksanakan.

"IFG life yang menerima pengalihan telah diperkuat permodalannya melalui tambahan modal baik dari Penyertaan Modal Negara (PMN) dan IFG," kata dia dalam konferensi pers, Kamis (2/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan restrukturisasi polis telah dilaksanakan yang dilanjutkan dengan pengalihan polis yang setuju restrukturisasi dari Jiwasraya ke IFG life.

Pengalihan portofolio polis saat ini sedang berlangsung secara bertahap. OJK telah meminta Perusahaan untuk mengalihkan seluruh polis dengan segera.

ADVERTISEMENT

Terhadap polis yang belum dialihkan OJK meminta Jiwasraya untuk menyesuaikan RPK sehingga mencerminkan keadaan terkini.

"Dalam mendukung proses penyelesaian pengalihan portofolio polis, masih diperlukan adanya tambahan modal dari pemegang saham sehingga semua polis yang telah setuju restrukturisasi dapat dialihkan seluruhnya ke IFG Life," jelas dia.

Menurut Ogi, Jiwasraya harus menyampaikan RPK yang dapat menyelesaikan pengalihan portofolio bagi seluruh pemegang polis yang menyetujui restrukturisasi termasuk tambahan modal dari pemegang saham yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pengalihan dimaksud.

Soal AJB Bumiputera di halaman berikutnya. Langsung klik

Sementara AJB Bumiputera 1912 (AJBB), OJK telah berulang kali melakukan pembahasan intensif untuk memastikan RPK mampu mengatasi permasalahan fundamental Perusahaan.

"Dari hasil penelaahan dan beberapa kali pertemuan, OJK menilai adanya perkembangan signifikan terkait RPK AJBB dengan kebijakan dan program yang disusun," jelas dia.

Dalam RPK terakhir, Sidang Luar Biasa AJBB telah mengambil keputusan untuk tetap melanjutkan AJBB sebagai usaha bersama (mutual) secara konsisten, dengan menjalankan prinsip usaha bersama yaitu melakukanbagi rugi/untung, sebagaimana diatur di dalam Pasal 38 Anggaran Dasar AJBB.

Sebagai konsekuensinya, manfaat polis mengalami penurunan dan dilakukan reklasifikasi liabilitas pemegang polis pasif sehingga defisit ekuitas AJBB menurun secara signifikan.

AJBB juga merencanakan optimalisasi terhadap aset-aset yang dimiliki serta pemasaran produk asuransi melalui kerja sama affinity dan produk asuransi melalui berbagai saluran dengan konsep segregasi account sebagai sumber pendapatan premi asuransi.

OJK sampai saat ini masih mengkaji RPK yang diajukan AJBB dengan melakukan Onsite Supervisory Presence untuk memastikan kesiapan AJBB apabila RPK dilaksanakan.

Kajian terhadap RPK tersebut diantaranya didasarkan atas perhitungan aset dan kewajiban yang telah diverifikasi oleh konsultan aktuaris dan konsultan penilai aset independen dengan asistensi dari The World Bank.

"OJK akan memberikan pernyataan tidak keberatan apabila OJK menilai bahwa upaya penyelesaian defisit dilakukan dengan governance yang baik dan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku dan memperhatikan kepentingan pemegang polis secara lebih luas," ujarnya.


Hide Ads