Biar Nggak Merasa Dijebak, Obrolan dengan Agen Asuransi Direkam

ADVERTISEMENT

Biar Nggak Merasa Dijebak, Obrolan dengan Agen Asuransi Direkam

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 02 Feb 2023 22:30 WIB
Meski di tengah pandemi, Asuransi Sompo tetap membuka lowongan kerja sebagai agen asuransi guna meningkatkan produktivitas dan pendapatan di tengah pandemi.
Ilustrasi/Foto: dok. Asuransi Sompo
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk teliti sebelum membeli produk asuransi. Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengingatkan ketelitian ini sangat penting agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.

Dia menjelaskan OJK kini memiliki aturan untuk memitigasi miseling dalam pemasaran asuransi. "Jadi kita minta proses menawarkan, menjual itu harus direkam. Jadi kalau dispute bisa diminta lagi rekamannya apakah agen sudah menjelaskan dengan baik?," kata dia dalam konferensi pers, Kamis (2/2/2023).

Wanita yang akrab disapa Kiki ini menyebutkan rekaman ini bisa menjadi bukti jika terjadi masalah. "Misalnya di Bumiputera itu, agen menjelaskan soal mutual, jadi pemegang polis itu sama dengan pemilik perusahaan. Apakah orang itu mau beli polisnya? Kalau tahu posisi keuangan perusahaan?," jelasnya.

Selain itu perusahaan asuransi juga wajib memberikan informasi atau pelayanan yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses dan tidak berpotensi menyesatkan.

Jika hal tersebut terjadi ada denda hingga hukuman penjara dengan besaran yang sudah ditentukan. "Jadi harapannya kita semua pelaku usaha paham akan konsekuensinya cukup berat kalau dilanggar," ujarnya.

Beberapa waktu terakhir masalah produk asuransi unit link ini mencuat. Pasalnya banyak nasabah yang merasa tertipu dengan agen yang tidak menjelaskan risiko-risiko yang akan ditemui oleh nasabah saat dia memasarkan produk unit link.

Asuransi Unit link kombinasi antara dua produk keuangan, yakni produk asuransi dan produk investasi. Selain untuk keperluan proteksi, sebagian premi yang dibayarkan oleh konsumen akan dialokasikan untuk pengembangan dana atau investasi.

Manfaat utama produk Asuransi Unit Link adalah manfaat pertanggungan untuk memproteksi konsumen dari suatu risiko kerugian finansial tidak terduga yang disebabkan oleh risiko kematian.

Perusahaan asuransi tidak hanya memberikan perlindungan dasar yaitu kematian, tetapi juga beberapa penambahan manfaat yang melekat dimana pertanggungan ini disebut asuransi tambahan atau rider yang mengharuskan konsumen menambah pembayaran premi untuk mendapatkan manfaat-manfaat tersebut.

(kil/hns)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT