Mengakses layanan keuangan syariah tak perlu lagi cara rumit yang bikin kapok. Beragam layanan kini memungkinkan layanan keuangan syariah seperti deposito syariah bisa diakses dengan cara yang sama nyamannya dengan bank konvensional.
Ini dimungkinkan setelah PT Bank Jago Tbk melalui unit usaha syariah (Jago Syariah) meluncurkan produk Deposito Jago Syariah dengan menggunakan akad mudharabah muthlaqah.
Jago Syariah senantiasa mencermati kebutuhan nasabah dalam perencanaan keuangan. Salah satunya adalah kebutuhan akan produk investasi dengan prinsip syariah yang juga terhubung dengan ekosistem yang terdiri dari berbagai platform digital terdepan di Indonesia.
Atas dasar ini, Jago Syariah meluncurkan deposito syariah untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang menginginkan produk investasi dengan imbal hasil yang lebih baik, aman, serta memiliki kualitas yang setara perbankan konvensional. Dengan produk deposito syariah, nasabah memiliki pilihan produk dan layanan syariah yang dapat disesuaikan dan dipersonalisasi dengan kebutuhan masing-masing nasabah.
Waasi B. Sumintardja, Head of Sharia Business Bank Jago menjelaskan bahwa setiap individu adalah unik, memiliki mimpi, kebutuhan, dan tujuan yang berbeda. Hal ini tercermin dari hasil survei Jago Syariah terhadap sejumlah penggunanya terkait tujuan menyimpan uang di bank. Hasilnya menunjukkan sebanyak 67% nasabah Jago Syariah menabung untuk dana darurat, sebanyak 57% untuk dana pendidikan anak dan 43% untuk persiapan pensiun.
Dari survei ini Jago Syariah menyadari tingginya kebutuhan nasabah akan produk simpanan berjangka dengan imbal hasil yang lebih baik, mudah dijangkau, diakses dan bisa dipantau setiap waktu.
"Yang paling penting, mereka butuh deposito yang bersifat fleksibel terutama dalam hal besaran minimal dana yang bisa didepositokan. Melalui inovasi baru berdasarkan prinsip syariah ini, kami berharap nasabah dapat selangkah lebih dekat menggapai hidup penuh berkah," ungkapnya.
Bersambung ke halaman selanjutnya.